Pelayanan pendidikan dan pelatihan

No. SK: 16/KPTS/RSUD/I/2022

  1. Institusi : a) Ada Mou/PKS, b) Surat Permohonan dari institusi.
  2. Pribadi : Surat Permohonan

  1. Institusi atau pribadi mengajukan permohonan kepada direktur melalui Bagian Administrasi dan Umum;
  2. Persetujuan pelaksanaan diklat;
  3. Penetapan biaya diklat;
  4. Pelaksanaan diklat.

Sesuai dengan surat permintaan praktik mahasiswa.


Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

1. Pendidikan dan Pelatihan. 2. Study banding 3. Penelitian

Telp. 0733-424345, fax. 0734-422738

Email : rumahsakit_rabain@yahoo.co.id

Website : www.rsudhmrabain.muaraenimkab.go.id

SMS nomor : 08117300060

Kotak Pengaduan

Ruang penyampaian pengaduan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store