Penerimaan Permohonan Persetujuan Pemanfaatan BMD pada SKPD

No. SK: Nomor: 188/ /KEP/434.302/2022

  1. 1. Surat usulan Pemanfaatan BMD dari SKPD
  2. 2. Draft SK Persetujuan Pemanfaatan BMD - Sekretaris Daerah

  1. Kepala BPPKAD Menerima surat Permohonan Persetujuan Pemanfaatan BMD dari Kepala SKPD dan mendisposisikan untuk dibuatkan draft SK Persetujuan Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang kepada Sekretaris BPPKAD
  2. Sekretaris BPPKAD Menerima dan mendisposisikan sesuai arahan Kepala BPPKAD untuk dibuatkan draft SK Persetujuan Pemanfaatan BMD kepada Kabid Pengelolaan Aset BPPKAD
  3. Kabid Pengelolaan Aset BPPKAD Menerima dan memeriksa surat Permohonan Persetujuan Pemanfaatan BMD dan mendisposisikan kepada Kasubbid Pemanfaatan dan Pemindahtanganan untuk menghimpun surat Permohonan Persetujuan Pemanfaatan BMD
  4. Kasubid Perencanaan dan Pengendalian Menerima dan menelaah surat Permohonan Persetujuan Pemanfaatan BMD dan menugaskan staf untuk menghimpun dan rekapitulasi Permohonan Persetujuan Pemanfaatan BMD dan memberikan arahan dan menugaskan staf untuk membuat draft SK Persetujuan Pemanfaatan BMD
  5. Staf Bidang Pengelolaan Aset BPPKAD Menerima dan menghimpun surat Permohonan Persetujuan Pemanfaatan BMD, melakukan penelitian atas Permohonan Pemanfaatan BMD dan membuat draft SK Persetujuan Pemanfaatan BMD dan meneruskan kepada Kasubbid Pemanfaatan dan Pemindahtanganan
  6. Kasubid Perencanaan dan Pengendalian Menerima dan memeriksa draf SK Persetujuan Pemanfaatan BMD, memaraf dan meneruskan kepada Kabid pengelolaan Aset BPPKAD
  7. Kabid Pengelolaan Aset BPPKAD Menerima dan memeriksa draf SK Persetujuan Pemanfaatan BMD, memaraf dan meneruskan kepada Sekretaris BPPKAD
  8. Sekretaris BPPKAD Menerima dan memeriksa draf SK Pesetujuan Pemanfaatan BMD, memaraf dan meneruskan kepada Kepala BPPKAD
  9. Kepala BPPKAD Menerima dan memeriksa draf SK Persetujuan Pemanfaatan BMD, memaraf dan menyerahkan ke Setda untuk disampaikan ke Bagian Hukum Setda untuk proses Penandatanganan oleh Sekretaris Daerah

90 Menit

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Pemanfaatan BMD

1. Dapat dilakukan secara tertulis kepada BPPKAD Kabupaten Sampang Jalan Rajawali No.04 Kecamatan Sampang

2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui Website BPPKAD Kab. Sampang : http://bppkad.sampangkab.go.id/

3. Melalui LAPOR SPAM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Permohonan Persetujuan Pemanfaatan BMD pada SKPD"