Perubahan Biodata Anggota Keluarga

No. SK: 560/05/KPTS/MB-IV/TAHUN 2022

  1. 1.Pengantar Kepala Desa
  2. 2. KK lama yang asli
  3. 3. Fotocopy dokumen yang mendukung perubahan biodata ( FC ijazah, Akte kelahiran, kutipan akta nikah

  1. 1. mengambil nomor antrian dan menunggu panggilan petugas pelayanan
  2. 2. Petugas melakukan verifikasi data pemohon
  3. 3. Petugas melakukan penginputan data
  4. 4. Paraf Kasi untuk penerbitan dokumen di Dinas Dukcapil
  5. 5. Tunggu proses pencetakan sekitar 2 minggu. Bila telah selesai dicetak akan diberitahu dan dapat diambil di Kantor Camat atau melalui Kades setempat
  6. 6. Penyerahan dokumen kepada yang bersangkutan

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga


1. Saran dan pengaduan lewat kotak saran


2. saran dan pengaduan tertulis kepada Dinas Dukcapil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

email kecmuarabelida@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Biodata Anggota Keluarga"