Surat Pernyataan Belum Menikah Lagi bagi Janda/Duda

  1. Surat Pengantar RT-RW
  2. KK Asli Pemohon
  3. Fotokopi Akta Cerai/Akta Kematian

  1. Pemohon mengunggah dokumen permohonan melalui aplikasi atau menemui petugas kelurahan

15 (lima belas) menit sejak berkas masuk setelah dokumen dinyatakan benar dan lengkap, apabila berkas masuk kurang dari 15 (lima belas) menit sebelum jam kerja berakhir dan masuk diluar jam kerja maka pelayanan akan diproses pada hari kerja berikutnya

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Belum Menikah Lagi bagi Janda/Duda

secara langsung atau melalui aplikasi wargaku dan media center


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sswalfa.surabaya.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pernyataan Belum Menikah Lagi bagi Janda/Duda"