Pelayanan Kesehatan Laboratorium

No. SK: 440/386.3/PKM-BKT/XI/2021

  1. Pasien membawa surat rujukan dari ruang pemeriksaan umum, Ruang KIA-KB, Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut

  1. Klien membawa formulir permohonan pemeriksaan dari ruang pemeriksaan umum, Ruang KIA-KB, Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut;
  2. Klien mengambil nomor antrian laboratorium di loket;
  3. Klien menunggu panggilan dari petugas laboratorium sesuai dengan nomor antrian;
  4. Klien dipanggil masuk ke ruang laboratorium dengan menunjukan nomor antrian dan blangko permohononan pemeriksaan laboratorium;
  5. Petugas memberikan penjelasan tentang tindakan yang akan dilakukan dan biaya yang harus dibayarkan (jika ada);

Sesuai kebutuhan klien (lengkap, tepat dan akurat)

Tarif tindakan sesuai dengan Perda Nomor 20 Tahun 2019

Pemeriksaan hematologi (darah); Pemeriksaan kimia darah; Pemeriksaan urinalisa; Pemeriksaan serologi; Pemeriksaan Bakteriologi

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

3.   Melalui Kotak Saran;

4.   Melalui Email : benakatpkm@gmail.com;

5.   Melalui Aplikasi SP4N LAPOR;

6.   Pertemuan- pertemuan / Lintas sektor.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Laboratorium "