Standar Pelayanan Antigen

No. SK: 445/0321/III/2023/RSUD

  1. Membawa bukti pendaftaran baik onlinemaupun offline
  2. -

  1. Pasien Umum dari poli klinik: 1. Pasien melakukan proses pendaftaran di Anjungan Pendaftaran Mandiri (APM) atau pendaftaran IGD. 2. Setelah mendapat kartu antrian, Pasien dapat menuju klinik yang dituju atau dari pendaftaran IGD.
  2. -

Pelayanan Buka 7 hari kerja 24 jam
- Jika poliklinik tutup, pelayanan bisa melalui IGD 1
-20 MENIT dari pengambilan sampel samapi keluar hasil

Antigen SARS Cov 2

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yangditujukan ke: Jl. Setjonegoro No 1

2. Sarana aduan elektronik: 

  • Email: rsudsetjonegoro@yahoo.co.id 
  • Telepon: (0286)321091 
  • WhatsApp: 08112969666 
  • Facebook: @RSUD_WONOSOBO (Link: https://www.facebook.com/profile.php?id=100081746956605)
  • Instagram: @rsudwonosobo (link: https://www.instagram.com/rsudwonosobo/ )
  • Twitter: @rsudwonosobo (link: https://twitter.com/rsud_wonosobo )
  • Website: https://rsud.wonosobokab.go.id/
  • Lapor Bupati : https://laporbupati.wonosobokab.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-