Standar Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

No. SK: 445/0321/III/2023/RSUD

  1. 1. Pasien BPJS : a. Menunjukkan Kartu BPJS kesehatan/KIS b. Menunjukkan Kartu Identitas (KTP/ SIM/KK)
  2. 2. Pasien umum - Menunjukkan Kartu Identitas (KTP/ SIM/KK)
  3. 3. Pasien Tidak Dikenal - Pengantar mengisi dan menandatangani formular serah terima pasien
  4. 4. Pasien Non Darurat - Mengikuti persyaratan pasien umum

  1. 1. Pasien datang ke IGD
  2. 2. Pasien mendapatkan pemeriksaan triase
  3. 3. Pelayanan pasien di prioritaskan berdasarkan triase kegawatan pasien.
  4. 4. Pasien dilakukan pemeriksaan dan penanganan lanjut oleh Dokter IGD.
  5. 5. Keluarga/pengantar mendaftar ke loket pendaftaran
  6. 6. PasienRawatJalan: a. Pasien penjaminan : mendapatkan Surat keabsahankepesertaan dari dan mengambil obat di apotek b. Pasien umum : membayar pemeriksaan/ tindakan dan obat di kasir, kemudian mengambil obat di apotek
  7. 7. Apabila Pasien haras Rawat Inap: Pasien dibuatkan Surat Perintah Mondok untuk mendaftardi TPPRI

Pelayanan buka 24 jam

Pelayanan paling lama 6 jam

Rp. Sesuai ketentuan yang berlaku (Perbup No 10 Tahun 2012),- 1. Tarif pelayanan gawat darurat, jasa pelayanan Rp.20.000, jasa sarana Rp 2.500
2. Tarif asuhan Keperawatan: a. Intermediate care, jasa pelayanan Rp 20.000 b. Total care, jasa pelayanan Rp 33.500
3. Tarif tindakan
a. Tindakan sederhana, jasa pelayanan Rp 16.500,jasa sarana Rp 6.000
b. Tindakan kecil, jasa pelayanan Rp 33.000, jasasaranaRp 12.000
c. Tindakan sedang, jasa pelayanan Rp 65.000, jasasarana Rp 19.500
d. Tindakan besar, jasa pelayanan Rp 100.000, jasasarana Rp 30.000
e. Tindakan khusus, jasa pelayanan Rp 150.000, jasasarana Rp 45.000
f. Tindakan canggih, jasa pelayanan Rp 175.000, jasasarana Rp 52.500 4. Tarif pelayanan lain visum et repertum, jasa pelayanan Rp 20.000, jasasaranaRp 10.000
5. Biaya obat, sesuai dengan harga obat yang ada Tarif tersebut di atas belum termasuk BHP. Tarif BHP menyesuaikan dengan harga perolehan BHP

Jasa Pelayanan Gawat Darurat (Pemeriksaan , Asuhan Keperawatan dan tindakan )

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yangditujukan ke: Jl. Setjonegoro No 1

2. Sarana aduan elektronik: 

  • Email: rsudsetjonegoro@yahoo.co.id 
  • Telepon: (0286)321091 
  • WhatsApp: 08112969666 
  • Facebook: @RSUD_WONOSOBO (Link: https://www.facebook.com/profile.php?id=100081746956605)
  • Instagram: @rsudwonosobo (link: https://www.instagram.com/rsudwonosobo/ )
  • Twitter: @rsudwonosobo (link: https://twitter.com/rsud_wonosobo )
  • Website: https://rsud.wonosobokab.go.id/
  • Lapor Bupati : https://laporbupati.wonosobokab.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-