Standar Pelayanan Psikologi

No. SK: 445/0321/III/2023/RSUD

  1. 1. Rawat Jalan : a. Pasien Umum : - Dengan atau tanpa rujukan internal dari DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pasien) b. Pasien BPJS : - rujukan Internal dari DPJP ke dokter spesialis KFR - SEP (Surat Egibilitas Pasien),
  2. 2. Rawat Inap: a. Konsulan dari DPJP yang tertulis dalam rekam medis pasien kepada Psikolog b. Atas permintaan sendiri pasien atau keluarga pasien c. Asuhan Psikolog yang diberikan sesuai dengan pelayanan psikologi

  1. Pendaftaran rawat jalan melalui pendaftaran online di hari sebelumnya atau melalui mesin Anjungan Pendaftaran Mandiri ke klinik psikologi
  2. a. Pasien umum : - Setelah mendaftar langsung ke klinik psikologi Pasien diperiksa oleh psikolog dan mendapatkan layanan psikologi sesuai diagnosa psikologisnya/psikoterapi membayar ke kasir - pulang
  3. b. Pasien BPJS : Mendaftar di pendaftaran - Membawa rujukan internal dari DPJP - SEP dibawa petugas langsung ke klinik tujuan - Pasien datang sendiri untuk melakukan perekaman sidik jari - Menuju klinik Rehabilitasi Medik untuk mendapat rencana program dari dokter spesialis KFR - Pasien diperiksa oleh psikolog dan mendapatkan layanan psikologi sesuai diagnosa psikologisnya/psikoterapi
  4. Pasien pulang dan kembali ke klinik DPJP pada hari berikutnya sesuai j adwal kontrol

Pelayanan buka 6 hari kerja.

1. Pendaftaran: 5 menit
2. Pelayanan klinik psikologi: 30 — 60 menit (sesuai kebutuhan)
3. Kasir: 10 menit

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Perbup No20 tahun 2012)
1. Pasien umum:
 a. Biaya pendaftaran: Rp 10.000,-
 b. Layanan konsultasi psikolog: Jasa pelayanan Rp7.500,- Jasa sarana 2.500,-
 c. Tindakan sederhana: Jasa pelayanan Rp 16.500,-, Jasa sarana Rp 6.000,-
 d. Tindakan kecil: Jasa pelayanan Rp 33.000,-, Jasa sarana Rp 12.000,-
 e. Tindakan sedang : Jasa pelayanan Rp 65.000,-, Jasa sarana Rp 19.500,-
 f. Tindakan besar : Jasa pelayanan Rp 100.000,-, Jasa sarana Rp 30.000,-
 g. Tindakan khusus : Jasa pelayanan Rp 150.000,-, Jasa sarana Rp 45.000,-
 h. Tindakan canggih : Jasa pelayanan Rp 175.000,-, Jasa sarana Rp 52.500,- 2. Pasien BPJS: gratis

Layanan psikologi - Tes Kepribadian - Tes IQ - Tes minat bakat - Konseling keluarga - Konseling remaja - Konseling anak - Psikoterapi Terapi perilaku

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yangditujukan ke: Jl. Setjonegoro No 1

2. Sarana aduan elektronik: 

  • Email: rsudsetjonegoro@yahoo.co.id 
  • Telepon: (0286)321091 
  • WhatsApp: 08112969666 
  • Facebook: @RSUD_WONOSOBO (Link: https://www.facebook.com/profile.php?id=100081746956605)
  • Instagram: @rsudwonosobo (link: https://www.instagram.com/rsudwonosobo/ )
  • Twitter: @rsudwonosobo (link: https://twitter.com/rsud_wonosobo )
  • Website: https://rsud.wonosobokab.go.id/
  • Lapor Bupati : https://laporbupati.wonosobokab.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pendaftaran Online melalui aplikasi "RSUD Setjonegoro Wonosobo" yang bisa diunduh melalui play store