Bidang Pendidikan dan Kebudayaan

No. SK: 13.a Tahun 2022

  1. Permohonan/ Izin Lama (Foto Copy/ASLI)
  2. Foto Copy KTP Penanggung Jawab
  3. Rekomendasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  4. Surat Pengantar yang ditanda tangani oleh Pimpinan TK/PAUD
  5. Surat Permohonan Penerbitan Izin Operasional yg ditanda tangani oleh penyelenggara dan mengetahui Bunda PAUD Desa (untuk Lembaga kursus/keterampilan Mengetahui Sangadi)
  6. Profil Lembaga
  7. Data Tenaga Pendidik (Dilengkapi Foto Copy KTP)
  8. Data Peserta Didik
  9. Struktur Organisasi Lembaga
  10. Dapodik Terbaru (Lembaga Lama)
  11. Sertifikat Akreditas (Jika ada)
  12. Foto Copy NPWP Lembaga
  13. Map Snal Hakter Warna KUNING 2 buah

  1. Pemohon berkonsultasi mengenai persyatan penerbitan izin dengan petugas pelayanan dengan hadir di meja pelayanan informasi
  2. Pemohon melengkapi persyaratan kemudian mengajukan permohonan penerbitan izin
  3. Petugas memverifikasi berkas, hasil verifikasi berupa : a. Permohonan diterima b. Permohonan ditolak
  4. Petugas memproses permohonan penerbitan izin
  5. Setelah selesai pemrosesan, petugas melakukan penomoran izin pada buku registrasi keluar, kemudian menyerahkan izin yang telah diterbitkan kepada pemohon.

1. Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan
permohonan penerbitan izin dilakukan setelah pemohon
memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;

2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan penerbitan izin;

3. Penyerahan izin kepada pemohon dilakukan secara
langsung.

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Operasional Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat

1. Datang langsung;

2. Kotak saran

3. Handphone: 0821-9580-2522

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bidang Pendidikan dan Kebudayaan"