Standar Pelayanan Laboratorium

No. SK: 445/0321/III/2023/RSUD

  1. Pasien Rawat Jalan Lembar permintaan pemeriksaan dari dokter poliklinik
  2. Pasien Rawat Inap Lembar permintaan pemeriksaan dari dokter penanggung jawab pasien ( DPJP )
  3. Pasien gawat darurat / CITO Lembar permintaan pemeriksaan dari dokter penanggung jawab pasien ( DPJP ) dan atau dokter jaga IGD, yang telah diberi tanda atau stemple CITOen Rawat Jalan Lembar permintaan pemeriksaan dari dokter poliklinik 2. Pasien Rawat Inap : Lembar permintaan pemeriksaan dari dokter penanggung jawab pasien ( DPJP ) 3. Pasien gawat darurat / CITO Lembar permintaan pemeriksaan dari dokter penanggung jawab pasien ( DPJP ) dan atau dokter jaga IGD, yang telah diberi tanda atau stemple CITO 4. Pasien rujukan ke luar Lembar permintaan pemeriksaan dari dokter penanggung jawab pasien ( DPJP ) dan atau dokter klinik 5. Pasien rujukan dari luar Lembar permintaan pemeriksaan dari dokter di luar rumah sakit
  4. Pasien rujukan ke luar Lembar permintaan pemeriksaan dari dokter penanggung jawab pasien ( DPJP ) dan atau dokter klinik
  5. Pasien rujukan dari luar
  6. Lembar permintaan pemeriksaan dari dokter di luar rum ah sakit

  1. 1. Pasien Rawat Jalan a. Pasien menyerahkan lembar permintaan pemeriksaan dari dokter klinik ke loket penerimaan laboratorium rawat jalan. b. Petugas administrasi laboratorium rawat jalan melakukan entry billing biaya pemeriksaan ke komputer SIM RS dan order pemeriksaan di komputer LIS ( Laboratory Information System )• c. Pasien dipersilahkan melakukan pembayaran pemeriksaan di kasir, setelah itu pasien dipersilahkan menunggu antrian pengambilan sampel di ruang tunggu pasien. d. Sedangkan pada pasien BPJS dipersilahkan untuk menunggu antrian pengambilan sampel di ruang tunggu. e. Petugas pengambilan sampel akan memanggil pasien sesuai urutan atau antrian dan melakukan pengambilan sampel di ruang sampling sesuai jenis pemeriksaan yang dibutuhkan, serta memberitahukan lamanya waktu yang dibutuhkan sampai hasil keluar. f. Pasien dipersilahkan keluar dari ruang sampling dan menunggu sampai hasil keluar. Target waktu pemeriksaan sampai hasil diserahkan kepada pasien maksimal 120 menit. Kecuali pemeriksaan tertentu yang waktu pemeriksaannya lebih dari 120 menit, maka akan disampaikan sebelumnya tentang perkiraan waktu hasil keluar. g. Pasien atau keluarga pasien pada waktu yang dijanjikan kemudian mengambil hasil di loket penerimaan laboratorium rawat jalan dengan menyerahkan nota pembayaran dari kasir untuk pasien umum, atau menunjukkan kartu BPJS untuk pasien BPJS.
  2. 2. Pasien Rawat Inap: a. Pasien mendapatkan informasi dari Dokter dan atau petugas, mengenai kebutuhan pemeriksaan laboratorium. b. Pasien memberikan persetujuan pemeriksaan. c. Petugas laboratorium akan melakukan sampling pada waktu yang telah ditentukan dan sampel akan diproses di laboratorium. d. Hasil pemeriksaan akan disampaikan oleh dokter penanggung jawab pelayanan dan atau petugas ruang rawat inap.
  3. 3. Pasien gawat darurat / CITO : a. Petugas IGD / bangsal mengirim lembar permintaan pemeriksaan dari dokter penanggung jawab pelayanan atau dokter jaga yang telah diberi tanda CITO disertai sampel yang dibutuhkan ke Instalasi Laboratorium dan BDRS b. Petugas administrasi laboratorium rawat inap melakukan entry billing biaya pemeriksaan ke komputer SIM RS dan order pemeriksaan ke komputer LIS. c. Petugas teknis melakukan pengecekan kelayakan sampel dan kesesuaian identitas pasien, kemudian dilakukan pengolahan sampel dan pemeriksaan sesuai parameter pemeriksaan yang diminta. d. Target waktu pemeriksaan sampai hasil divalidasi dan dilaporkan ke bangsal atau instalasi yang meminta adalah kurang dari 60 menit
  4. 4. Pasien rujukan ke luar A. Pasien rawat inap : a. Petugas bangsal menyerahkan lembar permintaan pemeriksaan laboratorium ke InstalasiLaboratorium dan Bank Darah. b. Untuk permintaan pemeriksaan di luar jam sampling, petugas bangsal mengirimkan lembar permintaan pemeriksaan disertai sampel yang dibutuhkan. c. Petugas administrasi melakukan entry billingbiaya pemeriksaan ke komputer SIM RS. d. Pada sampling petugas dari laboratorium melakukan pengambilan sampel ke bangsal sesuai nama pasien dan jenis pemeriksaan yang dibutuhkan. e. Sampel kemudian diolah, diberi label sesuai identitas pasien, dikemas dalam boks es kemudian dibungkus rapat dan rapi dan dikirim ke laboratorium rujukan yang telah mempunyai kerja sama dengan laboratorium RSUD KRT Setjonegoro. f. Hasil pemeriksaan dari laboratorium rujukan yang telah jadi dikirim via email atau diantar oleh petugas ekspedisi dari laboratorium rujukan ke RSUD KRT Setjonegoro. g. Hasil dicatat di buku arsip pengiriman sampel rujukan, kemudian diserahkan kepada bangsal pengirim. h. Pasien rawat jalan : i. Pasien menyerahkan lembar permintaan pemeriksaan dari dokter poliklinik atau dokter luar rumah sakit ke loket penerimaan laboratorium rawat jalan. j. Petugas administrasi laboratorium rawat jalan melakukan entry billing biaya pemeriksaan ke komputer SIM RS. k. Pasien dipersilahkan ke kasir untuk melakukanpembayaran biaya pemeriksaan, dan setelah dari kasir dipersilahkan menunggu panggilan pengambilan sampel di ruang tunggu laboratorium. l. Petugas pengambilan sampel kemudian memanggil pasien sesuai urutan atau antrian dan melakukan pengambilan sampel di ruang sampling sesuai jenis pemeriksaan yang dibutuhkan, serta memberitahukan lamanya waktu yang dibutuhkan sampai hasil keluar m. Sampel kemudian diolah, diberi label sesuai identitas pasien, dikemas dalam boks es kemudian dibungkus rapat dan rapi kemudian dikirim ke laboratoriumrujukan yang mempunyai kerja sama n. dengan laboratorium RSUD KRT Setjonegoro. o. Hasil pemeriksaan dari laboratorium rujukan yang telah jadi dikirim via email atau diantar oleh petugas ekspedisi dari laboratorium rujukan ke RSUD KRT Setjonegoro. p. Hasil dicatat di buku arsip pengiriman sampel rujukan, kemudian diserahkan kepada pasien sesuai waktu yang dijanjikan sebelumnya.
  5. 5. Pasien rujukan dari luar : a. Petugas pengantar sampel rujukan ( perujuk ) dari laboratorium atau rumah sakit lain melakukan pendaftaran di tempat pendaftaran pasien rawat inap (TPPRI). b. Setelah mendapat nomer rekam medis ( RM ) kemudian perujuk menyerahkan sampel dan lembar permintaan pemeriksaan dari dokter luar rumah sakit kepada petugas di loket penerimaan laboratorium rawat jalan. C. Petugas administrasi laboratorium rawat jalan kemudian melakukan entry billing biaya pemeriksaan ke komputer SIM RS dan order pemeriksaan di komputer LIS ( Laboratory Information System d. Petugas perujuk diberi informasi waktu yang dibutuhkan sampai hasil selesai kemudian dipersilahkan ke kasir untuk melakukan pembayaranbiaya pemeriksaan. e. Sampel dicek kelayakan dan kesesuaian identitas kemudian diolah dan diperiksa sesuaiparameter pemeriksaan yang diminta. f. Hasil pemeriksaan divalidasi oleh petugas teknislaboratorium kemudian diverifikasi dan diotorisasi oleh dokter penanggung jawab instalasi. g. Lembar hasil pemeriksaan diserahkan kepada petugas perujuk pada waktu yang telah dijanjikan dan atau dikirim via email ke laboratorium atau rumah sakit perujuk yang telah memiliki perjanjian kerja sama dengan laboratorium RSUD KRT Setjonegoro

Pelayanan buka 24 jam per hari selama 7 hari dalam seminggu

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku
1. Pasien Rawat Jalan : 120 menit
2. Pasien rawat inap : 140 menit
3. Pasien gawat darurat / CITO : 60 menit
4. Pasien rujukan ke luar : sesuai waktu yang dijanjikan
5. Pasien rujukan dari luar : sesuai waktu yang dijanjikan
6. Pelayanan darah transfusi : 60 menit
7. Pelaporan nilai kritis : maksimal 15 menit setelah hasil diverifikasi oleh dakter penanggung jawab instalasi

Rp. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku,-

1. Hematologi
a. Darah lengkap otomatis : Rp. 58.000,-
b. LED : Rp. 5.000,-
c. Golongan darah A, B, O : Rp. 6.000, -
d. Malaria rapid : Rp. 67.400,-
e. Malaria hapusan darah : Rp. 10.000,-
f. Retikulosit : Rp. 5.000,-
g. Gambaran Darah Tepi ( GDT ) : Rp. 75.000,-
h. PT/ APTT : Rp. 99.500,-
i. INR : Rp. 47.500,-
j. D-Dimer : Rp. 600.000,-
k. Bone Marrow Puncture ( BMP ) : Rp. 219.000,- l. Pembacaan BMP : Rp. 150.000,-

2. Kimia darah a. Gula darah : Rp. 12.400,- b. Total protein : Rp. 10.400,- c. Albumin : Rp. 10.400,- d. Globulin : Rp. 10.400,- e. Bilirubin total : Rp. 12.400,- f. Bilirubin direk : Rp. 12.400,- g. Bilirubin indirek : Rp. 12.400,- h. Alkali fosfatase : dirujuk i. SGOT / AST : Rp. 12.400,- j. SGPT / ALT : Rp. 12.400,- k. Cholesterol total : Rp. 27.400,- l. Cholesterol HDL : Rp. 20.400,- m. Cholesterol LDL : Rp. 20.400,- n. Trigliserida : Rp. 22.400,- o. Total lipid : dirujuk p. CKMB : dirujuk q. Troponin I : Rp. 272.000,- r. Ureum : Rp. 12.400,- s. Kreatinin : Rp. 26.000,- t. Asam urat : Rp. 15.400,- u. Serum iron : dirujuk v. TIBC : dirujuk w. HbA1c : Rp. 120.000,- x. BGA : Rp.264.000 y. CRP : dirujuk z. Elektrolit : Natrium, Kalium, Chlorida : Rp. 99.000,-

3. Serologi a. Widal : Rp. 17.000,- b. Rapid HBsAg : Rp. 18.400,- c. Rapid Anti HBs : Rp. 25.900,- d. VDRL : dirujuk e. Anti HCV : Rp. 52.000,- f. Anti HIV : Rp. 25.000,- g. Rapid anti SARS Cov 2 : Rp. 133.500,,- h. Antigen SARS Cov 2 : Rp. Rp. 80.000,- i. Rapid Dengue IgG-Igm : Rp. 144.000,- j. Rapid Salmonella IgG-IgM : Rp. 115.000,- k. FT3/ FT4 : Rp. 190.000,- l. T3/ T4 : dirujuk m. TSHS : Rp. 150.000,- n. Toxoplasma IgG : dirujuk o. Toxoplasma IgM : dirujuk p. CMV IgG : dirujuk q. CMV IgM : dirujuk r. PSA total : dirujuk s. CEA : dirujuk t. CA 125 : dirujuk u. Beta HCG : dirujuk

4. Narkoba 5 test : Rp. 103.000,- a. Methamphetamine b. Cannabinoid / THC c. Benzodiaepinnes d. Opiates e. Methadone

5. Mikrobiologi a. Sputum BTA : Rp. 16.000,- b. Apus tenggorok : Rp. 16.000,- c. Sekret urethra ; Rp. 16.000,- d. Sekret vagina : Rp. 16.000,- e. Kerokan kulit : Rp. 16.000,- f. TCM Genxpert : Rp. 36.280,- g. PCR : Rp. 257.500,-

6. Urine a. Urine rutin : Rp. 11.800,- b. Tes kehamilan : Rp. 12.400 c. Protein urin : Rp. 9.400,- d. Protein ESBACH : Rp. 13.000,-

7. Faeces Faeces rutin : Rp. 7000,-

8. Cairan tubuh : a. Analisa sperma : Rp. 49.000,-

Hasil pemeriksaan laboratorium

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yangditujukan ke: Jl. Setjonegoro No 1

2. Sarana aduan elektronik: 

  • Email: rsudsetjonegoro@yahoo.co.id 
  • Telepon: (0286)321091 
  • WhatsApp: 08112969666 
  • Facebook: @RSUD_WONOSOBO (Link: https://www.facebook.com/profile.php?id=100081746956605)
  • Instagram: @rsudwonosobo (link: https://www.instagram.com/rsudwonosobo/ )
  • Twitter: @rsudwonosobo (link: https://twitter.com/rsud_wonosobo )
  • Website: https://rsud.wonosobokab.go.id/
  • Lapor Bupati : https://laporbupati.wonosobokab.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-