No. SK: 13.a Tahun 2022
1. Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan
permohonan penerbitan izin dilakukan setelah pemohon
memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan penerbitan izin;
3. Penyerahan izin kepada pemohon dilakukan secara
langsung.
Tidak dipungut biaya
Surat Izin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan
1. Datang langsung;
2. Kotak saran
3. Handphone: 0821-9580-2522
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store