Pengangkatan Anak/Adopsi Anak

  1. Membawa Fotocopy KTP Suami Istri anak kandung
  2. Membawa Fotocopy KTP Suami Istri yang mengadopsi
  3. Membawa surat akte kelahiran Anak yang hendak diadopsi
  4. Membawa Akte Perkawinan catatan sipil yang mengadopsi
  5. Membawa surat permohonan rekomendasi pengangkatan anak
  6. Membawa surat pernyataan motivasi pengangkatan anak
  7. Memnawa surat pernjanjian pernyataan penyerahan anak
  8. membawa surat rekomendasi ijin mengasuh anak
  9. membawa surat keterngan kelakuan baik dari kepolisian
  10. membawa surta keterangan berbadan sehat dari Rumah Sakit
  11. Membawa Daftar rincian pendapatan (Daftar Gaji Kalau ada) yang mengadopsi
  12. membawa surat Keterangan dari DPPPAS Kabupaten Malinau
  13. Mengisi Formulir Data kedua orang tua kandung dan orang tua yang mengadopsi (Orang Tua Angkat)

  1. Mengadakan Rapat Itern Bidang Perlindungan Anak yang membahas masalah Adopsi Anak
  2. Menyusun Persyaratan Pengadopsian/Pengangkatan Anak
  3. Melakukan Konsultasi dan Koordinasi kegiatan dengan kepala bidang/dinas lain
  4. Melaksanakan kegiatan yang berkenaan dengan adopsi anak
  5. Melaporkan kegiatan pengangkatan anak
  6. selesai

11 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengangkatan Anak/Adopsi Anak


Seksi Kesejahteraan Anak Dan Perlindungan Anak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-