Bidang Pendidikan dan Kebudayaan

No. SK: 13.a Tahun 2022

  1. Mengajukan proposal penyelenggraan TPA dengan memuat : a) Identitas TPA; b) Nama program TPA yang akan diselenggarakan; c) Pendidik dan kompetensi yang dimiliki; d) Daftar susunan pengelola program TPA; e) Susunan organisasi TPA; f) Sarana prasarana praktek yang dimiliki dan relevan; g) Kurikulum dan jadwal pembelajaran; h) Sasaran peserta didik; i) Surat keterangan sumber pendanaan; j) Uji kompetensi yang akan diikuti
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
  3. Pas foto warna ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar
  4. Akta pendirian Yayasan/Badan dari Notaris bagi yang berbadan hokum
  5. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) / surat keterangan status kepemilikan tanah
  6. HO/surat tidak keberatan para tetangga
  7. Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Penilik/PLS dan diketahui oleh Kepala UPTD Dinas Pendidikan
  8. Rekomendasi dari Kepala UPTD Dinas Pendidikan
  9. Surat keterangan domisili mengetahui Desa/Kelurahan
  10. Surat keterangan domisili mengetahui Desa/Kelurahan
  11. Denah lokas

  1. Pemohon berkonsultasi mengenai persyatan penerbitan izin dengan petugas pelayanan dengan hadir di meja pelayanan informasi
  2. Pemohon melengkapi persyaratan kemudian mengajukan permohonan penerbitan izin
  3. Petugas memverifikasi berkas, hasil verifikasi berupa : a. Permohonan diterima b. Permohonan ditolak
  4. Petugas memproses permohonan penerbitan izin
  5. Setelah selesai pemrosesan, petugas melakukan penomoran izin pada buku registrasi keluar, kemudian menyerahkan izin yang telah diterbitkan kepada pemohon.

1. Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan
permohonan penerbitan izin dilakukan setelah pemohon
memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;

2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan penerbitan izin;

3. Penyerahan izin kepada pemohon dilakukan secara
langsung.

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Operasional Tempat Penitipan Anak

1. Datang langsung;

2. Kotak saran

3. Handphone: 0821-9580-2522

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bidang Pendidikan dan Kebudayaan"