Standar Pelayanan Keluarga Berencana

No. SK: 445/0321/III/2023/RSUD

  1. 1. Pasien Umum: a. KTP b. KartuBerobat
  2. 2. Pasien BPJS: a. KartuB PJS b. Surat Rujukandari FKTP (Puskesmas/Dokter FKTP) c. KartuBerobat

  1. 1. Pelayanan IIJD, Implan, Suntik dan lain lain dan kondom a. Pasien Umum Tanpa Penyulit: - Pasien melakukan proses pendaftaran di Tempat Pendaftaran Pasien Gawat Darurat/Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Inap (TPPGD/TPPRI) dengan menunjukkan KTP dan kartu berobat pasien - Setelah proses pendaftaran, pasien langsung menuju ke Klinik Keluarga Berencana Rumah Sakit - Pasien mendapatkan layanan kontrasepsi - Selesai layanan pasien melakukan proses pembayaran di kasir - Pasien pulang b. Pasien Umum Dengan Penyulit: - Pasien melakukan proses pendaftaran di Tempat Pendaftaran Pasien Gawat Darurat/Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Inap (TPPGD/TPPRI) dengan menunjukkan KTP dan kartu berobat pasien - Setelah proses pendaftaran, pasien langsung menuju ke Klinik Keluarga Berencana Rumah Sakit - Jika ada penyulit, petugas akan konsul ke DPJP - Pasien mendapatkan pemeriksaan oleh DPJP - Sesuai indikasi medis, pasien melakukan pemeriksaan penunjang (USG/Radiologi) - Setelah mendapatkan hasil pemeriksaan (USG/Radiologi), pasien kembali ke klinik KB. - Dari hasil pemeriksaan penunjang yang ada, pasien bisa diarahkan ke Klinik Keluarga Berencana atau ke Klinik Bedah, sesuai indikasi. - Selesai mendapatkan pelayanan, pasien melakukan proses pembayaran di kasir - Pasien pulang
  2. 2. Pasien BPJS: a. Pasien membawa surat rujukan dari puskemasmelakukan proses pendaftaran di b. Anjungan Pendaftaran Mandiri (APM) a. Setelah mendapat kartu antrian, Pasien dapat menuju loket pendaftaran untuk melakukan cetakSEP dan finger print b. Pasien menuju klinik kandungan dengan membawaSEP c. Pasien mendapatkan pemeriksaan oleh Dokter d. Sesuai indikasi medis, pasien melakukan pemeriksaan penunjang (USG/Radiologi) e. Setelah mendapatkan hasil pemeriksaan (USG/Radiologi), pasien kembali ke klinik f. Dari hasil pemeriksaan penunjang yang ada, pasien bisa diarahkan ke Klinik Keluarga Berencana atau ke Klinik Bedah, sesuai indikasi, g. Selesai pelayanan, jika pasien mendapatkan resep, pasien menuju ke farmasi untuk menyerahkan SEP dan setelah pasien mendapatkan obat, pasien pulang. h. Jika pasien tidak mendapatkan resep maka pasien menuju ke kasir untuk menyerahkan SEP, lalu pulang.
  3. 3. MOW dan MOP a. Mandiri atau Pasien Rawat Inap b. Pasien melakukan proses pendaftaran di TPPGD c. Pasien menuju ke klinik KB d. Petugas melakukan konseling dan pengisian inform consent e. Bidan melakukan kolaborasi dengan dokter spesialis Obsgyn f. Pasien mendapatkan pelayanan MOW oleh dokter spesialis Obsgyn dan MOP oleh dokter spesialis bedah di Instalasi Bedah Sentral g. Setelah mendapatkan pelayanan dilakukan observasi pada pasien di ruang observasi atau di ruang rawat inap h. Pasien melakukan pembayaran di kasir
  4. 4. Program Dinas PPKBPPPA a. Pasien diantar oleh petugas dari Dinas PPKBPPPA (Penyuluh KB) b. Pasien mendapatkan pelayanan MOW oleh dokter spesialis Obsgyn dan MOP oleh dokter spesialis bedah di Instalasi Bedah Sentral c. Setelah mendapatkan pelayanan dilakukan observasi pada pasien di ruang observasi d. Jika keadaan umum baik pasien diperbolehkan pulang

Jadwal Pelayanan
1. KB : Suntik, IUD, Implan, komdom, dll 6 hari kerja
2. MOW dan MOP 4 hari kerja : Senin sampai dengan Kamis

Sesuai dengan pelayanan yang diberikan
1. Pendaftaran: 5 menit
2. Pelayanan Klinik: 1 jam
3. Pelayanan Radiologi: 1 jam 
4. Pelayanan Obat: 30 menit
5. Kasir: 10 menit

Rp. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Perbup Wonosobo nomor 20 tahun 2012),-

1. Tindakan Sederhana: a. Hecting aff post Medis Operatif Wanita/MOW b. Suntik KB Jasa pelayanan Rp 16.500, jasa sarana Rp 6.000
2. Tindakan Kecil a. Kontrol IUD b. Pengambilan pap smear. c. Periksa IVA Jasa pelayanan Rp 33.000, jasa sarana Rp 12.000
3. Tindakan Sedang a. Insersi IUD b. Ekstraksi IUD c. Insersi implant d. Ekstraksi implant Jasa pelayanan Rp 65.000, jasa saran 19.500
4. Tindakan Medis Operatif Wanita/Medis Operatif Pria MOW/MOP mandiri Rp 1.705.000 One day care MOW/MOP Rp 110.000 Jasa operator operasi One Day Care MOW/MOP Rp 108.500
Tarif tersebut di atas belum termasuk BHP. Tarif BHP menyesuaikan dengan harga perolehan BHP
- MOW rujukan dari Kabupaten Banjamegara Rp 1.715.000 -
- MOP rujukan dari Kabupaten Banjamegara Rp 392.000

Layanan kontrasepsi

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yangditujukan ke: Jl. Setjonegoro No 1

2. Sarana aduan elektronik: 

  • Email: rsudsetjonegoro@yahoo.co.id 
  • Telepon: (0286)321091 
  • WhatsApp: 08112969666 
  • Facebook: @RSUD_WONOSOBO (Link: https://www.facebook.com/profile.php?id=100081746956605)
  • Instagram: @rsudwonosobo (link: https://www.instagram.com/rsudwonosobo/ )
  • Twitter: @rsudwonosobo (link: https://twitter.com/rsud_wonosobo )
  • Website: https://rsud.wonosobokab.go.id/
  • Lapor Bupati : https://laporbupati.wonosobokab.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pendaftaran Online melalui aplikasi "RSUD Setjonegoro Wonosobo" yang bisa diunduh melalui play store