Pelayanan Unit Gawat Darurat

  1. Membawa Kartu Identitas ( KTP/KK )
  2. membawa kartu berobat jika pernah berkunjung sebelumnya

  1. Mendaftarkan diri diLoket Pendaftaran dengan membawa KTP/KK
  2. Pasien didaftarkan dan diberi Nomor rekam medik dan status pasien
  3. dilakukan tindakan Keperawatan oleh petugas perawat dan Dokter
  4. menyelesaikan Administrasi pembayaran di Ruang kasir jika passien sudah diperbolehkan pulang oleh DPJP

pelayanan UGD Dibuka 24 jam , jangka waktu disesuaikan dengan tindakan yang diberikan kepada pasien


mengacu kepada Perda tarif dan jasa retribusi umum

Pelayanan Gawat Darurat


Pimpinan Rsud Bobong

No Telp 0812 415 7647

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store