Pelayanan Persalinan/PONED

No. SK: 440/386.3/PKM-BKT/XI/2021

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. Kartu Jaminan Kesehatan ( BPJS/KIS, Jampersal);
  3. Pasien Lama membawa kartu berobat;
  4. Buku KIA;
  5. Rekam Medik Pasien yang sudah diisi Identitasnya

  1. Pasien datang dengan didampingi oleh bidan desa atau bidan pengampu;
  2. Pasien langsung diterima petugas dan masuk ke ruang IGD Poned;
  3. Petugas mempersilakan keluarga pasien untuk melakukan pendaftaran;
  4. Petugas menggunakan APD lengkap;
  5. Petugas melakukan persiapan alat, obat dan pasien;
  6. Petugas melakukan anamnesa, baik secara auto atau allo anamnesa, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan obstetri sesuai keadaan pasien: a. Anamnesa : 1) Identitas 2) Keluhan utama 3) Riwayat kehamilan 4) Riwayat penyakit yang diderita b. Pemeriksaan : 1) Pemeriksaan fisik (Keadaan umum, kesadaran, tanda-tanda vital, antropometri) 2) Pemeriksaan Obstetri : a) Inspeksi : Petugas melakukan pengamatan keadaan fisik pasien head to toe; b) Palpasi: Petugas melakukan pemeriksaan abdomen dengan teknik Leopold I – IV; c) Auskultasi: Petugas melakukan pemeriksaan DJJ d) Petugas menghitung his dalam 10 menit (frekuensi, durasi dan kekuatan) ; d) Pemeriksaan dalam (VT): Petugas melakukan pemeriksaan dalam sesuai standar
  7. Petugas memberitahu hasil pemeriksaaan kepada pasien dan keluarga;
  8. Petugas melakukan analisa berdasarkan hasil pemeriksaan ;
  9. Petugas melakukan pencatatan semua hasil pemeriksaan pada rekam medis pasien;
  10. Petugas melakukan kolaborasi dengan dokter jaga dan petugas laboratorium;
  11. Petugas melakukan penatalaksanaan sesuai kebutuhan pasien: a. Pasien dengan resiko tinggi : 1) Petugas melakukan informed consent pada keluarga; 2) Petugas melakukan persiapan pra rujukan; 3) Petugas melakukan rujukan dengan pendampingan sesuai standar. b. Pasien tanpa resiko : 1) Inpartu kala I fase laten Petugas melakukan pemantauan keadaan ibu dan janin serta kemajuan persalinan dan mencatat pada lembar observasi; 2) Inpartu Kala I fase aktif a) Petugas melakukan pemantauan keadaan ibu dan janin serta kemajuan persalinan dan mencatat pada lembar partograf; b) Petugas melakukan analisa kemajuan persalinan dari lembar partograf dan melakukan pengambilan keputusan; c) Petugas melakukan penatalaksanaan sesuai keadaan pasien. 3) Inpartu Kala II a) Petugas memastikan pembukaan lengkap ; b) Petugas memastikan kelengkapan alat dan obat; c) Petugas melakukan pertolongan persalinan sesuai standar APN 4) Inpartu Kala III Petugas melakukan manajemen aktif kala III; 5) Inpartu Kala IV Petugas melakukan pemantauan Keadaan umum, Tanda vital, tinggi fundus uteri, Kontraksi uterus, kandung kemih, perdarahan.
  12. 12. Petugas melakukan pemantauan ibu nifas dan bayi sesuai standar Permenkes yaitu minimal 24 jam;
  13. Petugas memberitahukan rincian biaya jika pasien tidak mempunyai jaminan kesehatan;
  14. Petugas memulangkan pasien sesuai advis dokter;
  15. Petugas melakukan pencatatan dan pelaporan lengkap.

1. Ibu bersalin dengan resiko tinggi, persiapan pra rujukan

    sesegera mungkin, maksimal 15 menit;

 2. Ibu bersalin tanpa resiko : Ibu bersalin anak I maksimal 20

     jam (dari kala I sampai partus) Ibu bersalin anak II dst

     maksimal 16 jam (dari kala I sampai partus)


Merujuk pada Perda Nomor 20 Tahun 2019

Pasien resiko tinggi mendapatkan rujukan sesuai standar; Pasien tidak beresiko mendapatkan pertolongan persalinan sesuai standar; Bayi baru lahir mendapatkan pelayanan BBL sesuai standar.

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

3.   Melalui Kotak Saran;

6.   Pertemuan- pertemuan / Lintas sektor.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan/PONED"