No. SK: 440/386.3/PKM-BKT/XI/2021
1. Ibu bersalin dengan resiko tinggi, persiapan pra rujukan
sesegera mungkin, maksimal 15 menit;
2. Ibu bersalin tanpa resiko : Ibu bersalin anak I maksimal 20
jam (dari kala I sampai partus) Ibu bersalin anak II dst
maksimal 16 jam (dari kala I sampai partus)
Merujuk pada Perda Nomor 20 Tahun 2019
Pasien resiko tinggi mendapatkan rujukan sesuai standar; Pasien tidak beresiko mendapatkan pertolongan persalinan sesuai standar; Bayi baru lahir mendapatkan pelayanan BBL sesuai standar.
Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
3. Melalui Kotak Saran;
6. Pertemuan- pertemuan / Lintas sektor.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store