1. Pasien datang
2. Dilakukan pemeriksaan vital sign ANC Terpadu
3. Dilakukan ananesa oleh bidan atau nakes yang berkompeten
4. Memberikan resep dari hasil diagnosa yang didapat
5. Jikalau pasien yang tidak bisa ditangani langsung melakukan kolaborasi dengan pihak poned untuk melakukan rujukan
6. Pasien mengambil obat
7. pasien pulang
Tidak dipungut biaya
5
1. Kotak Saran
2. Call Center : 082182063872
3. Email : puskesmasujanmas02@gmail.com
4. Facebook : Puskesmasujanmas
5. Instagram : puskesmas ujanmas
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store