Standar Pelayanan Instalasi Radiologi

No. SK: 445/0321/III/2023/RSUD

  1. Membawa form permintaan pemeriksaan radiologi RSUD KRT Setjonegoro
  2. -

  1. a. Pasien Rawat Jalan 1. Pasien datang membawa surat permintaan pemeriksaan radiologi dari rs luar/dokter luar rs mendaftar ke poli umum, dari poli umum permintaan dari luar rs diganti dengan form permintaan pemeriksaan radiologi RSUD KRT Setjonegoro 2. Untuk pasien dari poli RSUD KRT Setjonegoro , Pasien datang ke Instalasi Radiologi dengan Menyerahkan form permintaan pemeriksaan radiologi RSUD KRT Setjonegoro 3. Pasien menunggu panggilan pemeriksaan 4. Pasien dipanggil untuk diperiksa 5. Pasien kekasir ( pasien umum ) 6. Pasien menunggu hasil ( pasien BPJS ) 7. Pasien menyerahkan bukti pembayaran 8. Petugas menyerahkan hasil 9. Pasien pulang
  2. a. Pasien Rawat Jalan 1. Pasien datang membawa surat permintaan pemeriksaan radiologi dari rs luar/dokter luar rs mendaftar ke poli umum, dari poli umum permintaan dari luar rs diganti dengan form permintaan pemeriksaan radiologi RSUD KRT Setjonegoro 2. Untuk pasien dari poli RSUD KRT Setjonegoro , Pasien datang ke Instalasi Radiologi dengan Menyerahkan form permintaan pemeriksaan radiologi RSUD KRT Setjonegoro 3. Pasien menunggu panggilan pemeriksaan 4. Pasien dipanggil untuk diperiksa 5. Pasien kekasir ( pasien umum ) 6. Pasien menunggu hasil ( pasien BPJS ) 7. Pasien menyerahkan bukti pembayaran 8. Petugas menyerahkan hasil 9. Pasien pulang
  3. b. Pasien Rawat Inap 1. Perawat menyerahkan form permintaan pemeriksaan radiologi RSUD KRT Setjonegoro 2. Pasien menunggu panggilan pemeriksaan 3. Pasien dipanggil untuk diperiksa 4. Pasien kembali ke ruang rawat inap 5. Hasil pemeriksaan diambil oleh perawat
  4. c. Pemeriksaan CT Scan 1. Pasien datang ke Instalasi Radiologi menyerahkan form permintaan pemeriksaan CT Scan. 2. Untuk pemeriksaan CT Scan non kontras langsung bisa dilakukan pemeriksaan 3. Untuk pemeriksaan CT Scan kontras dilakukan pemeriksaan penjadwalan dan pasien harus rawat inap.
  5. d. Pemeriksaan Mamografi 1. Pasien datang ke Instalasi Radiologi menyerahkan form permintaan pemeriksaan mamografi 2. Pasien diberi edukasi prosedur pemeriksaan mamografi 3. Apabila pasien sudah setuju langsung dilakukan pemeriksaan mamografi
  6. e. Pemeriksaan USG 1. Pasien datang ke Instalasi Radiologi menyerahkan form permintaan pemeriksaan USG 2. Pasien diberi edukasi persiapan pemeriksaan USG ( puasa / tahan kencing ) 3. Apabila pasien sudah siap , langsung dilakukan pemeriksaan USG
  7. Pemeriksaan HSG 1. Pasien datang ke Instalasi Radiologi menyerahkan form permintaan pemeriksaan HSG 2. Pasien diberi edukasi persiapan pemeriksaan HSG sesuai SPO 3. Dilakukan penjadwalan pemeriksaan HSG 4. Pasien datang lagi sesuai jadwal yang sudah disepakati

Pelayanan buka 7 hari kerja
 1. CT Scan Non kontras 24 Jam
 2. CT Scan kontras 2x 24 Jam
 3. USG 1 Jam
 4. Radiologi konvensional Non Kontras 1 Jam
 5. Radiologi konvensional Kontras 2 Jam
 6. Mamografi 24 Jam
 7. Panoramik 1 Jam

Rp. Sesuai dengen ketentuan yang berlaku,-



Standar Pelayanan Radiologi

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yangditujukan ke: Jl. Setjonegoro No 1

2. Sarana aduan elektronik: 

  • Email: rsudsetjonegoro@yahoo.co.id 
  • Telepon: (0286)321091 
  • WhatsApp: 08112969666 
  • Facebook: @RSUD_WONOSOBO (Link: https://www.facebook.com/profile.php?id=100081746956605)
  • Instagram: @rsudwonosobo (link: https://www.instagram.com/rsudwonosobo/ )
  • Twitter: @rsudwonosobo (link: https://twitter.com/rsud_wonosobo )
  • Website: https://rsud.wonosobokab.go.id/
  • Lapor Bupati : https://laporbupati.wonosobokab.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-