Pelayanan Dan Pengaduan Bagi Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan

  1. Membawa Fotocopy Kartu keluarga
  2. Membawa Fotocopy KTP

  1. Menerima Pengaduan dari Korban/Keluarga Korban
  2. Melakukan Asesmen/Penggalian Informasi terhadap korban
  3. Melakukan Rekomendasi Rujukan
  4. Melaporkan Kepada Kepala Dinas
  5. Menyetujui/tidak Rekomendasi untuk ditindaklanjuti
  6. Melaksanankan/Tidak Melaksanankan Rekomendasi
  7. Pengarsipan


30 Menit s/d 60 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Dan Pengaduan Bagi Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan


Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Muda

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-