Legalisir akte kematian dan kelahiran

No. SK: 821.2/16293/436.8.3/2021

  1. KK asi
  2. Akte kematian
  3. Akte kelahiran

  1. Pemohon membawa persyaratan legalisir
  2. Loket layanan
  3. Pengeceka berkas, penulisan agenda, pemberian tanda terima
  4. Input berkas
  5. Menunggu verifikasi dispenduk
  6. Menunggu proses pengajuan
  7. Penanda tanganan oleh kepala DISPENDUK
  8. Menunggu penerbita dokumen
  9. Dokumen legalisir diterbitkan
  10. Dokumen legalisir siap cetak
  11. Penyerahan dokumen kepada pemohon

Penyelesaian kurang lebih 3 minggu karena pencarian berkas di gudang

Tidak dipungut biaya

Legalisir Akte kemahiran dan kematian

Jika dolumen belum terbit petugas akan segera melaporkan kepada pigk dispenduk. Terkait pengaduan warga tetap dilayani sesuai dengan permintaan pemohon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

KNG

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir akte kematian dan kelahiran"