Pemberian Ijin Operasional Pendirian Lembaga

No. SK: 045/ 216 /434.201/2021

  1. 1. Mengajukan Proposal

  1. 1. Pemohon mengajukan Proposal
  2. 2. Proposal diterima Subag Umum Disdik
  3. 3. Proposal didisposisi oleh Kadis ke Bid GTK Perizinan PBS
  4. 4. Kabid mendisposisi Proposal ke Kasi PPBS
  5. 5. Kabid dan Kasi Visite ke lapangan
  6. 6. Hasil Visite diterima/ditolak
  7. 7. Diterima rekomendasi keluar dan jika ditolak Proposal dikembalikan ke Pemohon

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Pemberian Ijin Operasional Pendirian Lembaga

Datang     langsung Kotak saran SMS, WA, Web dan Email

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store