Pelayanan Gizi

No. SK: 440/386.3/PKM-BKT/XI/2021

  1. Pasien lama membawa kartu berobat;
  2. Kartu Jaminan Kesehatan ( BPJS , KIS );
  3. Kartu Tanda Penduduk ( KTP );

  1. Petugas menerima Rekam Medis pasien dan surat rujukan internal dari ruangan lain yang merujuk;
  2. Petugas melihat riwayat penyakit pasien dan diagnosis dari Rekam Medis pasien;
  3. Petugas melakukan anamnesa untuk menggali informasi mengenai pola asupan nutrisi pasien;
  4. Petugas memberikan konseling mengenai status gizi, dan penjelasan tentang diet berdasarkan kebutuhan pasien;
  5. Petugas melakukan konfirmasi materi konseling pada pasien, sejauh mana pasien memahami materi yang disampaikan;
  6. Petugas menjelaskan kembali hal yang belum dimengerti pasien;
  7. Petugas mengakhiri konseling.

Sesuai dengan kebutuhan klien (lengkap, tepat dan akurat)

1. Klien umum tarif pendaftran Rp. 10.000-,

2. Klien yang mempunyai kartu jaminan kesehatan gratis 

 3. Tarif tindakan sesuai dengan Perda Nomor 20 Tahun 2019

Klien mendapatkan pelayanan konseling sesuai dengan standar pelayanan.

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

3.   Melalui Kotak Saran;

4.   Melalui Email : benakatpkm@gmail.com;

5.   Melalui Aplikasi SP4N LAPOR;

6.   Pertemuan- pertemuan / Lintas sektor.

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gizi"