Aplikasi Pekerja

No. SK: 560/DTKT-BPTK/SK/473.II/2022

  1. login ke website PEKERJA

  1. Badan Usaha membuka website pelayanan PEKERJA dan memilih pengajuan yang sudah disediakan di dalam website
  2. operator/admin memeriksa data base dan meneruskan notifikasi ke kepala UPTD untuk di disposisi
  3. KA UPTD menerima notif dari aplikasi, meneliti, memverifikasi, jika sesuai diterima dan kemudian proses pengajuan dilanjutkan melalui sistem ke kepala Seksi yang membidangi
  4. kepala seksi menerima disposisi dari KA UPTD mengecek dan kemudian menindaklanjuti proses pengajuan dan menugaskan ke staf pelaksana/pengawas
  5. staf pelaksana/fungsional tertentu menerima penugasan dari yang diberikan oleh kepala seksi dan menghubungi badan usaha/perorangan

Badan Usaha/Perorangan membuka website pelayanan PEKERJA dan memilih pengajuan yang sudah disediakan di website

Operator memeriksa data base dan meneruskan notif ke kepala UPTD untuk di disposisi

KA UPTD menerima, meniliti, memverifikasi dan jika sudah sesuai di tanda tangani, dan kemudian proses pengajuan dilanjutkan melalui sistem ke Kepala Seksi yang membidangi

Kepala Seksi menerima disposisi, mengecek dan kemudian menindaklanjuti proses pengajuan dan menugaskan ke staf pelaksana/pengawas

staf pelaksana menerima penugasan dari yang diberikan oleh kepala seksi dan menghubungi badan usaha/perorangan

Tidak dipungut biaya

Perlindungan Tenaga Kerja

LayananPengaduan Tenaga Kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ya