No. SK: 560/DTKT-BPTK/SK/473.II/2022
Badan Usaha/Perorangan membuka website pelayanan PEKERJA dan memilih pengajuan yang sudah disediakan di website
Operator memeriksa data base dan meneruskan notif ke kepala UPTD untuk di disposisi
KA UPTD menerima, meniliti, memverifikasi dan jika sudah sesuai di tanda tangani, dan kemudian proses pengajuan dilanjutkan melalui sistem ke Kepala Seksi yang membidangi
Kepala Seksi menerima disposisi, mengecek dan kemudian menindaklanjuti proses pengajuan dan menugaskan ke staf pelaksana/pengawas
staf pelaksana menerima penugasan dari yang diberikan oleh kepala seksi dan menghubungi badan usaha/perorangan
Tidak dipungut biaya
Perlindungan Tenaga Kerja
LayananPengaduan Tenaga Kerja
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store