Mekanisme Pengajuan DUPAK

No. SK: 045/ 216 /434.201/2021

  1. 1. Surat Pemberitahuan
  2. 2. Surat Pengantar dan Dupak
  3. 3. Berkas Dokumen

  1. 1. Dinas Pendidikan (Seksi Promosi dan Mutasi Kab. Sampang membuat edaran Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) melalui Korbiddikcam dan Kepala SMPN dan Swasta
  2. 2. Guru SMP menyetorkan DUPAK langsung ke Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, sementara guru SD mengusulkan DUPAK melalui korbiddikcam ke Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang
  3. 3. Korbiddikcam menyetorkan DUPAK ke Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang
  4. 4. Seksi Promosi dan Mutasi menerima berkas pengusulan DUPAK Guru

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Mekanisme Pengajuan Dupak

Datang langsung Kotak saran SMS, WA, Web dan Email

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store