Cetak KK

No. SK: 821.2/16293/436.8.3/2021

  1. KK asli
  2. Bukti buka blokir ( jika NIK anggot adayang terbolir )
  3. Bukti hapus ganda dari kecamatan ( jika salah satu anggota memiliki kependudukan di kota lain )
  4. Akte kelahiran ( jika belum masuk kependudukan )
  5. Akte kematian ( jika anggota yang meninggal belum terhapus dari KK )
  6. Surat kehilangan dari kepolisian ( jika KK hilang )
  7. KTP pemohon

  1. Pemohon membawa persyaratan cetak KK
  2. Loket layanan
  3. Pengecekan berkas, Penulisan agenda, Pemberian tanda terima
  4. Input berkas
  5. Menunggu verifikasi
  6. Menunggu proses pengajuan
  7. Penanda tanganan kepala DISPENDUK
  8. Menunggu penerbitan dokumen
  9. KK terbit
  10. KK siap cetak
  11. Penyerahan KK kepada pemohon

Jangka waktu kurang lebih 1 minggu jika tidak ada kendala NIK terblokir 

Tidak dipungut biaya

Cetak KK

jika dalam waktu 1 minggu dokumen belu terbit petugas segera pengaduan kepada pihak dispenduk. Pengaduan dari warga tetap dilayani dengan baik dan sesuai kebutuhan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

KNG

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cetak KK"