Surat Keterangan Ahli Waris

  1. 1. SURAT PERMOHONAN KEPADA LURAH
  2. 2. SURAT PENGANTAR RT RW
  3. 3. AKTA KEMATIAN PEWARIS
  4. 4. FOTOKOPI BUKU NIKAH PEWARIS
  5. 5. FOTOKOPI BUKU NIKAH AHLI WARIS (JIKA SUDAH BERKELUARGA)
  6. 6. FOTOKOPI KK TERAKHIR PEWARIS
  7. 7. FOTOKOPI KK PARA AHLI WARIS
  8. 8. FOTOKOPI KTP PARA AHLI WARIS
  9. 9. FOTOKOPI AKTA KELAHIRAN PARA AHLI WARIS
  10. 10. FOTOKOPI AKTA KEMATIAN AHLI WARIS (APABILA ADA YANG MENINGGAL DUNIA)
  11. 11. FOTOKOPI KTP 2 ORANG SAKSI
  12. 12. MATERAI 10.000 (3 LEMBAR)
  13. 13. SURAT PERNYATAAN KEBENARAN SEMUA KELENGKAPAN DOKUMEN YANG MENJADI TANGGUNG JAWAB PEMOHON

  1. Pemohon datang kepada petugas untuk menanyakan prosedur pembuatan ahli waris
  2. Petugas kemudian akan menjelaskan dokumen yang harus dilengkapi oleh pemohon
  3. Jika syarat lengkap kemudian pemohon dapat meninggalkan Kelurahan yang selanjutnya akan diproses oleh pihak Kelurahan dan setelah di proses pemohon akan dihubungi oleh pihak Kelurahan
  4. Setelah pemohon datang kembali ke Kelurahan, petugas akan meminta bantuan pemohon untuk dicek kembali setelah itu Surat Pernyataan Ahli Waris akan dibawa oleh pemohon untuk kemudian di tanda tangani oleh RT RW tempat domisili terakhir pewaris tinggal
  5. Setelah ditanda tangani oleh RT RW, pemohon kembali ke Kelurahan untuk kemudian di cek kembali oleh petugas dan kemudian dilakukan penjadwalan sidang yang mana semua ahli waris serta 2 orang saksi dapat hadir mengikuti sidang
  6. Setelah sidang, berkas akan diproses kembali oleh petugas untuk dicatat di buku register yang kemudian akan dikirimkan ke Kecamatan untuk dicek kembali oleh pihak Kecamatan dan kemudian di tanda tangani oleh Camat
  7. Setelah ditanda tangani oleh Camat, pihak Kelurahan akan mengambil berkas tersebut dan kemudian pihak Kelurahan akan menghubungi pemohon untuk mengambil berkas tersebut

Berkas akan diproses jika dokumen dinyatakan benar dan lengkap. Berkas yang masuk diluar jam kerja akan diproses pada hari kerja berikutnya. Petugas mengetikkan surat pernyataan ahli waris dan surat keterangan ahli waris. Surat Pernyataan ahli waris kemudian diberikan kepada pemohon untuk dicek kembali dan kemudian ditanda tangani oleh RT dan RW tempat domisili terakhir pewaris tinggal, Setelah ditanda tangani oleh RT dan RW kemudian berkas dikembalikan ke Kelurahan untuk di cek kembali oleh petugas dan disampaikan kepada Lurah untuk mengatur jadwal sidang, dimana semua ahli waris dan para saksi bisa hadir untuk melaksanakan sidang waris. Setelah sidang waris selesai pihak Kelurahan akan memproses dan kemudian diserahkan ke Kecamatan untuk ditanda tangani oleh Camat dan setelah selesai di cek oleh pihak Kecamatan dan ditanda tangani oleh Camat. Berkas kemudian diambil oleh pihak Kelurahan dan diserahkan kepada Pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

kelurahanjagir1216@gmail.com, 031 99856473

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ahli Waris"