Berkas akan diproses jika dokumen dinyatakan benar dan lengkap. Berkas yang masuk diluar jam kerja akan diproses pada hari kerja berikutnya. Petugas mengetikkan surat pernyataan ahli waris dan surat keterangan ahli waris. Surat Pernyataan ahli waris kemudian diberikan kepada pemohon untuk dicek kembali dan kemudian ditanda tangani oleh RT dan RW tempat domisili terakhir pewaris tinggal, Setelah ditanda tangani oleh RT dan RW kemudian berkas dikembalikan ke Kelurahan untuk di cek kembali oleh petugas dan disampaikan kepada Lurah untuk mengatur jadwal sidang, dimana semua ahli waris dan para saksi bisa hadir untuk melaksanakan sidang waris. Setelah sidang waris selesai pihak Kelurahan akan memproses dan kemudian diserahkan ke Kecamatan untuk ditanda tangani oleh Camat dan setelah selesai di cek oleh pihak Kecamatan dan ditanda tangani oleh Camat. Berkas kemudian diambil oleh pihak Kelurahan dan diserahkan kepada Pemohon
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Ahli Waris
kelurahanjagir1216@gmail.com, 031 99856473
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store