Pendampingan Perizinan OSS RBA

No. SK: Perbup Nomor 1 Tahun 2022

  1. Data diri dan KTP

  1. Pemohon datang langsung ke MPP (Mall Pelayanan Publik ) Kabupaten Sampang
  2. Melakukan pendampingan perizinan melalui OSS
  3. Pemohon mendapatkan NIB, dan atau Sertifikat Standard

Sesuai dengan pendampingan yang dibutuhkan pemohon

Tidak dipungut biaya

Pendampingan OSS

Harus dilaporkan di SPAN LAPOR link www.lapor.go.id

di proses langsung oleh tim pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan Perizinan OSS RBA"