Standar Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 445/0321/III/2023/RSUD

  1. 1. Pasien umum : a. Kartu identitas pasien b. Surat perintah mondok dari IGD atau IRJA
  2. 2. Pasien BPJS : a. Kartu BPJS b. Surat perintah mondok dari IGD atau IRJA c. SEP yang diterbitkan oleh TPPGD / TPPRI d. Foto kopi KTP, KK (untuk pasien dengan rencana menggunakan BPJS dalam maksimal 3 x24 jam} e. Ada tanda tangan persetujuan kenaikan kelas (jika dikehendaki) bagi peserta BPJS non PBI f. Kartu /syarat penjaminan lain ,misal jampersal atau jasa rahaija g. Persyaratan untuk kasus injuri h. Non kecelakaan lalu lintas i. Kecelakaan lalu lintas

  1. 1. Pasien dari IGD / Rawat Jalan a. Setelah pasien diperiksa dan dinyatakan pasien harus rawat inap, pasien dan atau keluarga setuju rawat inap, maka Dokter akan menuliskan SPM. b. Petugas IGD atau rawat jalan menyerahkan SPM ke TPPGD/ TPPRI untuk mencarikan ruang yang sesuai baik kasus maupun kelas. c. Pasien dan keluarga diantar ke ruangan sesuai dengan kasus dan kelasnya. d. Pasien diterima oleh petugas ( perawat /bidan ) sesuai dengan SPO penerimaan pasien baru. e. Penanda tanganan transfer internal.
  2. 2. Pasien yang datang dari unit husus a. Pasien dan atau keluarga diberi tahu kalau harus dipindah rawat inap. b. Setelah pasien dan atau keluarga setuju,petugas ruang asal akan menghubungi ruang yang dituju sesuai kasus dan kelasnya. c. Pasien dan keluarga di antar ke ruang yang dituju d. Pasien diterima perawat /bidan sesuai dengan SPO penerimaan pasien barn e. Penandatanganan transfer internal

Mulai pasien dinyatakan rawat inap sampai pasien boleh pulang ( sembuh / meninggal ) atau dirujuk ke rumah sakit tingkat atasnya

Rp. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku,-

Akomodasi : a. VIP : Rp 240.000 b. Klas I : Rp 145.000 c. Klas II : Rp 80.000 d. Kls III : Rp 55.000 e. HCU dan Isolasi : Rp 190.000

Asuhan Keperawatan : a. Total care : • Kelas I, II, III : RP 33.500 • VIP : RP 50.000 b. Intermediet care Rp 30.000 c. Parsial care Rp 22.500 d. Minimal care Rp 15.000

Tindakan medis lain sesuai Perbup Tarif No 20 tahun 2012 tentang Tarif Pelayanan pada RSUD KRT Setjonegoro kabupaten Wonosobo Bagi peserta BPJS yang menempati sesuai dengan kelas tidak dipungut biaya

Pelayanan Rawat Inap

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yangditujukan ke: Jl. Setjonegoro No 1

2. Sarana aduan elektronik: 

  • Email: rsudsetjonegoro@yahoo.co.id 
  • Telepon: (0286)321091 
  • WhatsApp: 08112969666 
  • Facebook: @RSUD_WONOSOBO (Link: https://www.facebook.com/profile.php?id=100081746956605)
  • Instagram: @rsudwonosobo (link: https://www.instagram.com/rsudwonosobo/ )
  • Twitter: @rsudwonosobo (link: https://twitter.com/rsud_wonosobo )
  • Website: https://rsud.wonosobokab.go.id/
  • Lapor Bupati : https://laporbupati.wonosobokab.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-