Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

No. SK: Perbup Nomor 1 Tahun 2022

  1. Surat permohonan;
  2. Fotocopy KTP pemohon;
  3. Fotocopy sertifikat/surat tanah;
  4. Surat Pertimbangan Teknis dari BPN Kabupaten;
  5. Rekomendasi TKPRD dari PUPR Kabupaten;
  6. Peta/denah lokasi;
  7. Surat kuasa (bagi pemohon bukan pemilik tanah);

  1. 1) Pengguna layanan mendatangi Front Office DPMPTSP Kab. Sampang. 2) Front Office DPMPTSP Kab. Sampang memverifikasi perlengkapan persyaratan permohonan izin yang selanjutnya diserahkan ke Back Office dan dikirimkan ke OPD Teknis yaitu PUPR untuk dilakukan peninjauan. 3) Tim teknis membuat berita acara / rekomendasi kesesuaian tata ruang TKPRD. 4) Berkas yang dinyatakan layak selanjutnya diberikan kepada Kepala Bidang untuk di disposisi oleh Back Office. 5) Sub Koordinator dan Koordinator memberikan disposisi. 6) Back Office melakukan pemprosesan permohonan izin menjadi SK dan di paraf oleh Sub Koordinator dan Koordinator 7) Kepala Dinas memberikan tandatangan dan selanjutnya diterbitkan SK. 8) Pemohon dapat mengambil SK dengan membawa tanda terima .

21 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)

Harus dilaporkan di SPAN LAPOR link www.lapor.go.id

di proses langsung oleh tim pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)"