Surat Izin Isidentil

No. SK: Perbup Nomor 1 Tahun 2022

  1. Fotocopy KTP;
  2. Formulir Permohonan;
  3. Fotocopy surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNKB) yang masih berlaku;
  4. Fotocopy Buku uji kendaraan bermotor yang masih berlaku;
  5. Fotocopy Izin Trayek/ Izin Operasi yang masih berlaku;

  1. 1) Pengguna layanan mendatangi Front Office DPMPTSP Kab. Sampang. 2) Jika memerlukan rekomedasi teknis maka pengurusan rekomendasi teknis kepada Dinas teknis terkait,jika tidak memerlukan rekomendasi teknis dapat melanjutkan ke proses di front office. 3) Front Office DPMPTSP Kab. Sampangmemverifikasi perlengkapan persyaratan permohonan izin yang selanjutnya diserahkan kepadaback office. 4) Berkas yang dinyatakan layak selanjutnya diberikan kepada Kepala Bidang untuk di disposisi oleh back office. 5) Sub Koordinator dan Koordinator memberikan disposisi. 6) Back Office melakukan pemprosesan permohonan izin menjadi SK dan di paraf oleh Sub Koordinator dan Koordinator 7) Kepala Dinas memberikan tandatangan dan selanjutnya diterbitkan SK. 8) Pemohon dapat mengambil SK dengan membawa tanda terima berkas.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Isidentil

Harus dilaporkan di SPAN LAPOR link www.lapor.go.id

di proses langsung oleh tim pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Isidentil"