Pemberian Cuti Melahirkan

No. SK: 045/ 216 /434.201/2021

  1. 1. Surat masuk (permohonan cuti) sesuai dengan format yang ada di Peraturan Kepala BKN No. 24 tahun 2017 dan dilampiri surat keterangan melahirkan dari dokter/bidan pemerintah;
  2. 2. Surat masuk yang sudah di disposisi kepala dinas;
  3. 3. Surat masuk yang sudah di disposisi kepala bidang;
  4. 4. Surat masuk yang sudah di disposisi kepala seksi penyelenggaraan SMP.

  1. 1. Menerima berkas/surat masuk yang telah mendapatkan disposisi;
  2. 2. Mempelajari surat masuk;
  3. 3. Jika tidak disetujui ditindaklanjuti dengan cara dikembalikan kepada pengusul dan diberi jawaban atas penolakan yang ditandatangani oleh kepala dinas;
  4. 4. Jika disetujui ditindaklanjuti dengan dibuatkan surat ijin cuti melahirkan yang ditandatangani oleh kepala dinas.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Administrasi surat keluar (Surat ijin cuti melahirkan)

Datang langsung Kotak saran SMS, WA, Web dan Email

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store