Bidang Lingkungan Hidup

No. SK: 13.a Tahun 2022

  1. Permohonan
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy akta notaris pendirian perusahaan
  4. Fotocopy surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  5. Fotocopy Izin Lokasi/ Izin Prinsip
  6. Fotocopy Persetujuan Dokumen Lingkungan (UKL.UPL)/Amdal
  7. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  8. Fotocopy Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)
  9. Bagi Perpanjangan, mendaftar ulang dan memperbarui Perizinan Usahanya, melampirkan : a. Fc. Kepesertaan; b. Bukti Lunas iuran terakhir JKN-KIS

  1. Pemohon berkonsultasi mengenai persyatan penerbitan izin dengan petugas pelayanan dengan hadir di meja pelayanan informasi
  2. Pemohon melengkapi persyaratan kemudian mengajukan permohonan penerbitan izin
  3. Petugas memverifikasi berkas, hasil verifikasi berupa : a. Permohonan diterima b. Permohonan ditolak
  4. Petugas memproses permohonan penerbitan izin
  5. Setelah selesai pemrosesan, petugas melakukan penomoran izin pada buku registrasi keluar, kemudian menyerahkan izin yang telah diterbitkan kepada pemohon.

1. Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan penerbitan izin dilakukan setelah pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditentukan; 

2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan penerbitan izin; 

3. Penyerahan izin kepada pemohon dilakukan secara langsung.

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pengangkutan Sampah Plastik

1. Datang langsung; 

2. Kotak saran 

3. Handphone : 0821-9580-2522

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bidang Lingkungan Hidup"