Bidang Kesehatan

No. SK: 13.a Tahun 2022

  1. Permohonan
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy NPWP
  4. Fotocopy SPPL, UKL-UPL/AMDAL
  5. Fotocopy Izin Lokasi
  6. Daftar Sarana dan Prasarana
  7. Dokumen Kajian dan Perencanaan Bangunan
  8. Dokumen Kajian dan Perencanaan Bangunan
  9. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
  10. Izin Mendirikan Bangunan
  11. Surat Tanda Bukti Kepemilikan Tanah
  12. Surat Persetujuan Tetangga
  13. Map Snalhekter warna Merah 2 Buah

  1. Pemohon berkonsultasi mengenai persyatan penerbitan izin dengan petugas pelayanan dengan hadir di meja pelayanan informasi
  2. Pemohon melengkapi persyaratan kemudian mengajukan permohonan penerbitan izin
  3. Petugas memverifikasi berkas, hasil verifikasi berupa : a. Permohonan diterima b. Permohonan ditolak
  4. Petugas memproses permohonan penerbitan izin
  5. Setelah selesai pemrosesan, petugas melakukan penomoran izin pada buku registrasi keluar, kemudian menyerahkan izin yang telah diterbitkan kepada pemohon.

1. Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan
permohonan penerbitan izin dilakukan setelah pemohon
memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;

2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan penerbitan izin;

3. Penyerahan izin kepada pemohon dilakukan secara
langsung.

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Balai Pengobatan Swasta

1. Datang langsung;

2. Kotak saran

3. Handphone: 0821-9580-2522

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bidang Kesehatan"