Pelayanan Kartu Kuning

No. SK: Perbup Nomor 1 Tahun 2022

  1. Fotocopy KTP;
  2. Fotocopy ijazah terakhir dan transkrip nilai (dengan menunjukkan dokumen asli);
  3. Pas foto (3x4) 2 lembar;
  4. Surat keterangan pengalaman kerja (jika ada);
  5. Sertifikat pelatihan (jika ada);
  6. Pemohon datang sendiri ke loket pelayanan/bisa diwakilkan dengan surat kuasa bermaterai.

  1. Pengguna layanan mendatangi Front Office DPMPTSP Kab. Sampang.
  2. Front Office DPMPTSP Kab. Sampang memverifikasi perlengkapan persyaratan permohonan izin yang selanjutnya diserahkan kepada back office.
  3. Back Office melakukan pemprosesan permohonan izin menjadi Kartu AK/Kartu Pencari Kerja yang selanjutnya diberikan kepada Pengantar Kerja / Petugas Antar Kerja untuk di disposisi.
  4. Pengantar Kerja / Petugas Antar Kerja memberikan disposisi. dan menandatangani AK1
  5. Pengguna atau pemohon dapat mengambil Kartu AK1.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu AK1 / Kartu Pencari Kerja

Harus dilaporkan di SPAN LAPOR link www.lapor.go.id

di proses langsung oleh tim pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Kuning"