Pemeriksaan KIR Kesehatan

No. SK: 012/SK/PKM-PN/445/01/2022

  1. Membawa KTP / Fotocopy KTP / KK / Identitas Lainnya
  2. Membawa Formulir KIR yang Sudah di Tandatangani Dokter Pemeriksa

  1. Pasien mengambil nomor antrian;
  2. Pasien mengisi blanko formulir KIR
  3. Pasien diarahkan ke ruang Poli Umum untuk dilakukan pemeriksaan TB, BB, Vital Sign, pemeriksaan Buta Warna
  4. Pasien menyerahkan blanko KIR yang telah dilakukan pemeriksaan ke Tata Usaha
  5. Blanko KIR diketikkan dan diserahkan kembali ke Poli Umum untuk ditanda tangani oleh dokter pemeriksa
  6. Pasien menyerahkan blanko KIR yg sudah ditanda tangani oleh dokter untuk distempel dan diberikan penomoran
  7. Pasien membayar administrasi KIR di Kasir

15 Menit

1. Pemeriksaan Caten ( Imunisasi dan Surat Keterangan )    = Rp. 10.000

2. KIR Kesehatan :

    a. Pelajar                                                                             = Rp. 5.000

    b. Umum                                                                             =Rp. 15.000


KIR Calon Penganten, KIR Remaja, KIR Umum


Penyampaian Pengaduan, Saran dan Masukan melalui:

  1. Kotak Saran yang terdapat di depan Ruangan Administrasi.
  2. Call Center dan SMS 083832159639
  3. Email dengan alamat puskesmaspanaan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan KIR Kesehatan"