Akreditasi

No. SK: 045/ 216 /434.201/2021

  1. 1. Memiliki surat keputusan pendirian /operasional sekolah
  2. 2. Memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas
  3. 3. Memiliki sarana dan prasarana pendidikan
  4. 4. Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan
  5. 5. Melaksanakan kurikulum yang berlaku

  1. 1. Sosialisasi instrumen akreditasi satuan pendidikan (IASP)dan pelaksanaan akreditasi
  2. 2. Asesmen kecukupan sasaran visitasi dan penugasan asesor
  3. 3. Visitasi ke sekolah
  4. 4. Validasi dan verivikasi hasil visitasi
  5. 5. Verivikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi

35 Menit

Tidak dipungut biaya

Mendistribusikan , Informasi, Memfasilitasi Pendaftaran Akreditasi

Datang langsung Kotak saran SMS, WA, Web dan Email

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store