Pelayanan Tera

No. SK: Perbup Nomor 1 Tahun 2022

  1. Mengajukan surat permohonan ke DPMPTSP Kab. Sampang untuk dilakukan Tera (khusus untuk nosel Pom Bensin).

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan.
  2. Pemohon memasukkan dokumen ke loket pendaftaran.
  3. Dokumen di chek petugas Front Office.
  4. Dokumen diverifikasi oleh tim teknis.
  5. Jika permohonan telah lengkap dan benar, maka permohonan tersebut akan diproses oleh tim teknis. Jika permohonan tersebut belum lengkap dan benar, maka permohonan dikembalikan kembali kepada pemohon untuk dilengkapi.
  6. Dari surat pengantar yang telah diterima URC SKPD kemudian ketua tim URC SKPD membuat disposisi surat yang ditujukan kepada anggota URC SKPD untuk bergerak meninjau lapangan atas permohonan yang diajukan.
  7. Hasil dari peninjauan lapang oleh tim URC SKPD akan dibuatkan laporan sebagai dasar penerbitan surat ketua tim URC SKPD.
  8. Berkas permohonan dan draft izin diverifikasi oleh tim teknis.
  9. Izin diterbitkan

5 Hari kerja

sesuai Perbup yang berlaku

Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) , Tanda Tera Pada Alat Ukur, Takar, Timbangan dan Penangkapannya (UTTP)

Harus dilaporkan di SPAN LAPOR link www.lapor.go.id

di proses langsung oleh tim pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tera"