No. SK: 440/386.3/PKM-BKT/XI/2021
1 Jam
Pencabutan Gigi Susu : Rp.4000-,
Pencabutan Gigi Permanen : Rp.6000-,
Penambalan Gigi : Rp.10.000-,
Pembersihan Karang Gigi (Scalling) : Rp.12.000-,
Tarif tindakan sesuai dengan Perda Nomor 20 Tahun 2019
|
Konsultasi dengan Dokter Gigi, Tindakan Pencabutan Gigi, Tindakan Penambalan Gigi, Tindakan Pembersihan Karang Gigi (Scaling), Tindakan Premedikasi, Konsultasi mengenai kesehatan gigi dan mulut
Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
3. Melalui Kotak Saran;
4. Melalui Email : benakatpkm@gmail.com;
5. Melalui Aplikasi SP4N LAPOR;
6. Pertemuan- pertemuan / Lintas sektor.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store