Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian

No. SK: 188/06/434.503/2022

  1. Rekomendasi Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) dari Kelurahan / Desa
  2. KK Asli Pemohon
  3. Foto Copy KK Pemohon

  1. Pemohon mendatangi Kantor kecamatan Sampang dengan membawa berkas lengkap ;
  2. Petugas informasi akan menyapa masyarakat yang datang ke kantor kecamatan, dan mengarahkan warga yang akan mengurus pelayanan ke loket pelayanan ;
  3. Petugas loket menerima berkas pemohon dan kelengkapannya, pemohon dipersilahkan menunggu ;
  4. Petugas Loket Pelayanan Kecamatan mencatat data pemohon dalam buku Pemohonan SKCK dan diberi nomer register, kemudian berkas permohonan dan persyaratannya diverifikasi dan diberi paraf oleh kasi Ketentraman dan ketertiban. apabila berkas tidak lengkap, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  5. Setelah diverifikasi, Petugas mengajukan Surat Rekomendasi Pembuatan SKCK kepada Camat untuk divalidasi / ditandatangani ;
  6. Berkas yang telah ditandatangani di serahkan kepada petugas loket pelayanan
  7. Pemohon akan dipanggil oleh petugas loket pelayanan dan kemudian berkas rekomendasi SKCK di serahkan ke pemohon
  8. Seterusnya, penerbitan SKCK berada pada Polres setempat dengan membawa persyaratan tambahan berupa pas foto 4x6 berwarna sebanyak 4lemba

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian

https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian"