Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

No. SK: 012/SK/PKM-PN/445/01/2022

  1. Membawa Kartu Berobat
  2. Membawa Kartu KTP/KK/Keterangan Domisili/BPJS

  1. Pasien melakukan pendaftaran di loket untuk melengkapi administrasi sesuai dengan jenis kunjungan
  2. Pasien menuju tempat pelayanan untuk mendapatkan pelayanan pemeriksaan, kosultasi dan/ atau tindakan medis, bila perlu dilakukan pemeriksaan laboratorium atau dirujuk ke rawat inap melalui UGD atau ke FKTL (Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan).
  3. Pasien mendapat obat dan petunjuk/aturan minum sesuai dengan penyakit dan langsung pulang
  4. Bagi Pasien tertentu mengambil obat di apotik dan langsung pulang

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan P2M, Konseling, Rujukan


Penyampaian Pengaduan, Saran dan Masukan melalui:

  1. Kotak Saran yang terdapat di depan ruangan
  2. Call Center dan SMS Center 083832159639
  3. Email dengan alamat puskesmaspanaan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyakit"