Bidang Kesehatan

No. SK: 13.a Tahun 2022

  1. Permohonan / Izin Lama (Fotocopy / Asli)
  2. Fotocopy KTP / Domisili
  3. Fotocopy STRTTK yang masih berlaku dan Dilegalisir
  4. Fotocopy Ijazah Terlegalisir
  5. Fotocopy Surat Sumpah Asisten Apoteker
  6. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
  7. Rekomendasi dari Ikatan Asisten Apoteker Indonesia)
  8. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki SIPD
  9. Surat Keterangan dari Pimpinan Sarana Pelayanan Kesehatan
  10. Fotocopy NPWP
  11. Fotocopy BPJS Kesehatan
  12. Persetujuan Pimpinan dari Unit Kerja bagi PNS
  13. Pasfoto warna 4x6 2 Lembar
  14. Materai 10000 1 Lembar
  15. Map Snalhekter warna Merah 2 Buah
  16. Untuk Praktek Mandiri : Fotocopy Fiskal, SIUP, TDP
  17. Fotocopy SIA
  18. Daftar Peralatan yang digunakan
  19. Denah Tempat Praktek
  20. Surat Pernyataan Memiliki Tempat Praktek

  1. Pemohon berkonsultasi mengenai persyatan penerbitan izin dengan petugas pelayanan dengan hadir di meja pelayanan informasi
  2. Pemohon melengkapi persyaratan kemudian mengajukan permohonan penerbitan izin
  3. Petugas memverifikasi berkas, hasil verifikasi berupa : a. Permohonan diterima b. Permohonan ditolak
  4. Petugas memproses permohonan penerbitan izin
  5. Setelah selesai pemrosesan, petugas melakukan penomoran izin pada buku registrasi keluar, kemudian menyerahkan izin yang telah diterbitkan kepada pemohon.

1. Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan
permohonan penerbitan izin dilakukan setelah pemohon
memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;

2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan penerbitan izin;

3. Penyerahan izin kepada pemohon dilakukan secara
langsung.

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik tenaga Teknis Kefarmasian

1. Datang langsung;

2. Kotak saran

3. Handphone : 0821-9580-2522

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bidang Kesehatan"