15 (lima belas) menit sejak berkas masuk
setelah dokumen dinyatakan benar dan
lengkap, apabila berkas masuk kurang dari
15 (lima belas) menit sebelum jam kerja
berakhir dan masuk diluar jam kerja maka
pelayanan akan diproses pada hari kerja
berikutnya
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Domisili (Lembaga Berbadan Hukum, Lembaga Berbadan Usaha, Lembaga Non Berbadan Hukum dan Lembaga Non Berbadan Usaha)
Kasi Trantib : Prihani Juliyanti, S.Sos 085235025042
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store