Pembaharuan Kartu Pengawasan (KP) Angkutan Umum.

No. SK: 000.8.3.2/031/XI/DISPERKIMHUB

  1. Membuat Surat Permohonan.
  2. Surat Keputusan Trayek Asli.
  3. Fotocopy Jasa Raharja Terbaru.
  4. Fotocopy Buku Uji.
  5. Fotocopy STNK.

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan Izin Trayek Kartu Pengawasan;
  2. Petugas Menerima Persyaratan izin trayek KP;
  3. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  4. Jika disetujui dilanjutkan proses pembuatan dan cetak sedangkan jika tidak disetujui (TL) pemohon diarahkan untuk melakukan pelengkapan dokumen;
  5. Penandatanganan kartu pengawasan oleh Kepala Dinas; dan
  6. Penyerahan Kartu Pengawasan
  7. Selesai

Waktu Pelayanan sampai selesai kurang lebih 20 menit.

Pemohon yang melaksanakan perlengkapan dokumen ulang akan melebihi waktu pelayanan, dikarenakan harus melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.

Waktu Pelayanan :

1.   Senin – Kamis : 07.30 s/d 15.30 WIB (Tutup Pendaftaran 14.30 WIB)

2.   Jumat : 07.30 s/d 11.00 WIB (Tutup Pendaftaran 11.00 WIB)


Tidak dipungut biaya

Kartu Pengawasan/Perizinan KP Trayek

1.   Kotak Aduan dan/atau Ruang Aduan di Kantor Disperkimhub Kabupaten Wonosobo;

2.   Lapor Bupati Wonosobo:

https://laporbupati.wonosobokab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store