Pelayanan Keluarga Berencana

No. SK: 012/SK/PKM-PN/445/01/2022

  1. Membawa Kartu Berobat/ Buku Berobat
  2. Membawa KTP/ Kartu BPJS/KIS/KTP/askes/jamkesmas

  1. Petugas memanggil pasien sesuai dengan urutan antrian.
  2. Pasien masuk Poli KIA/KB, petugas melakukan pemeriksaan tanda vital dan dicatat dalam rekam medis (status )
  3. Petugas/Bidan melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik
  4. Petugas/Bidan melakukan penatalaksanaan dan tindakan medis tertentu jika diperlukan sesuai dengan SOP
  5. Petugas/Bidan mengisi rekam medis ( status )pasien pada status, dan menuliskan resep obat jika diperlukan
  6. Antrian di Apotik untuk mengambil Obat.

15 Menit

  • 30 detik petugas menyalin biodata pasien
  • 5 menit petugas menganamnese
  • 4 menit memriksa pasien
  • 2 menit menentukan diagnosa
  • 3 menit konseling sesuai maslahnya
  • 30 detik memberikan resep


1. Pelayanan Keluarga Berencana ( Pemeriksaan, Konsultasi ) :
  • Pil KB Rp. 5.000
  • Suntik KB Rp. 25.000
  • Pemasangan IUD / Implant Rp. 200.000
  • Pencabutan IUD / ImplantRp. 165.000
  • Penanganan komplikasi KB pasca persalinan Rp. 100.000
2. Pemeriksaan IVA Rp. 25.000

Pelayanan Kontrasepsi KB, Pelayanan Tes IVA, Konseling, Rujukan


  1. Kotak Saran yang terdapat di depan ruangan KIA
  2. Call Center dan SMS Center 083832159639
  3. Email dengan alamat puskesmaspanaan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Keluarga Berencana"