Rekomendasi Izin Menjual Daging

No. SK: 520 / 052 TAHUN 2022

  1. 1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. 2. Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar
  3. 3. Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan persyaratan teknis sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

  1. 1. Pemohon mengajukan surat permohonan Rekomendasi Izin Menjual Daging kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Temanggung dengan dilengkapi persyaratan yang telah ditentukan
  2. 2. Agendaris menerima surat permohonan beserta kelengkapan Rekomendasi Izin Menjual Daging dan menyerahkannya kepada Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  3. 3. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian memeriksa kelengkapan dokumen, jika lengkap meneruskan kepada Kepala Bidang Peternakan melalui staf bidang peternakan, jika tidak lengkap menyerahkan kepada agendaris untuk diserahkan kepada pemohon agar dilengkapi
  4. 4. Staf Bidang Peternakan memeriksa berkas permohonan, jika lengkap dan benar diajukan ke Kepala Bidang Peternakan, jika tidak lengkap dikembalikan kepada Pemohon
  5. 5. Kepala Bidang Peternakan memerintahkan Sub koordinator kesehatan hewan untuk menindaklanjuti
  6. 6. Sub koordinator melakukan verifikasi lapangan, jika memenuhi syarat memerintahkan pelaksana / JF Paramedik Veteriner untuk membuat konsep surat rekomendasi, jika tidak memenuhi syarat melaporkan hasil verifikasi kepada Kepala Bidang Peternakan
  7. 7. Pelaksana/JF Paramedik Veteriner membuat konsep surat rekomendasi dan menyerahkan kepada Sub Koordinator Kesehatan Hewan
  8. 8. Sub Koordinator memeriksa konsep surat rekomendasi, jika setuju menyerahkan kepada Kepala Bidang Peternakan, jika tidak setuju dikembalikan kepada pelaksana / JF Paramedik Veteriner untuk diperbaiki;
  9. 9. Kepala Bidang peternakan meneliti konsep surat rekomendasi, jika sudah benar diajukan ke Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas, jika belum benar dikembalikan kepada Pelaksana/JF Paramedik Veteriner untuk diperbaiki;
  10. 10. Sekretaris Dinas meneliti konsep surat rekomendasi, jika sudah benar diajukan ke Kepala Dinas, jika belum benar dikembalikan ke Kepala Bidang Peternakan;
  11. 11. Kepala Dinas meneliti konsep surat rekomendasi, jika setuju menandatangani dan memerintahkan Agendaris untuk menyampaikannya kepada pemohon, jika belum benar dan lengkap mengembalikan kepada Sekretaris Dinas;
  12. 12. Agendaris memberi nomor surat dan memberikan rekomendasi tersebut ke Staf Bidang Peternakan;
  13. 13. Staf Bidang Peternakan mendokumentasikan dan menyerahkan surat rekomendasi kepada pemohon;
  14. 14. Pemohon menerima surat Rekomendasi Izin Menjual Daging.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Menjual Daging

1)   Pemohon menyampaikan aduan kepada petugas pelayanan

2)   Petugas pelayanan mempelajari materi aduan, apabila dapat diselesaikan ditingkat petugas pelayanan maka cukup diselesaikan di tempat pelayanan

3)   Apabila tidak dapat diselesaikan petugas pelayanan, maka diselesaikan di tingkat Kepala Bidang

4)   Apabila tidak dapat diselesaikan di tingkat Kepala Bidang, maka diselesaikan di tingkat Sekretaris Dinas/Kepala Dinas

5) Jawaban aduan disampaiakan ke pemohon.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Menjual Daging"