Pengesahan Dokumen KTSP

No. SK: 045/ 216 /434.201/2021

  1. Juknis lomba

  1. 1. Pengadministrasian Umum menerima dokumen KTSP dari sekolah dan mencatat dibuku agenda surat masuk
  2. 2. Pengadministrasian Umum menyerahkan dokumen KTSP ke Kasi setelah lengkap sesuai persyaratan.
  3. 3. Kasi menugaskan pengawas untuk menelaah dokumen kurikulum
  4. 4. Setelah ditelaah pengawas, kasi meneruskan ke kabid untuk diparaf
  5. 5. Setelah diparaf kabid Dokumen KTSP di tanda tangani Kepala Dinas untuk pengesahannya
  6. 6. Pengadministrasian umum menyerahkan kembali hasil telaah dokumen KTSP ke sekolah

210 menit

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Dokumen KTSP

Datang langsung Kotak saran SMS, WA, Web dan Email

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store