Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: 012/SK/PKM-PN/445/01/2022

  1. NOMOR ANTRIAN
  2. KARTU BEROBAT/KARTU JAMINAN KESEHATAN/ KTP/IDENTITAS DIRI/KARTU BPJS

  1. PASIEN DI PANGGIL SESUAI NOMOR ANTRIAN POLI
  2. MENCOCOKKAN IDENTITAS PASIEN DENGAN BUKU REKAM MEDIK
  3. SELANJUTNYA KEMBALI KE DOKTER, PEMBERIAN OBAT OLEH DOKTER
  4. PENGAMBILAN RESEP KE RUANG FARMASI
  5. DIRUJUK KE PPK TK.II/RS BILA DIPERLUKAN

15 Menit

.Tindakan Medik Gigi ( Pemeriksaan, Konsultasi, Farmasi dan Rekam Medik

  1. Pencabutan Gigi tanpa suntikan Rp. 15.000
  2. Pencabutan gigi dengan suntikan Rp. 30.000
  3. Pencabutan gigi dengan komplikasi Rp. 90.000
  4. Penambalan permanen per elemen Rp.25.000
  5. Tambalan sinar / komposit gigi tetap per elemen Rp.35.000
  6. Tambalan sementara Rp. 10.000
  7. Pembersihan karang gigi ( per rahang ) Rp. 40.000
  8. Incisi dan drainage abses Rp. 40.000
  9. Koretase soket Rp. 30.000
  10. Jahitan  Rp. 10.000

Pemeriksaan dan Tindakan Kesehatan Gigi, Pengobatan Gigi


Penyampaian Pengaduan, Saran dan Masukan melalui:

  1. Kotak Saran yang terdapat di depan loket pendaftaran.
  2. Call Center dan SMS Center 083832159639
  3. Email dengan alamat puskesmaspanaan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut"