Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

No. SK: 045/ 216 /434.201/2021

  1. 1. RKAS BOS Reguler dari Sekolah

  1. 1. Menerima RKAS BOS Reguler dari Sekolah untuk diverifikasi;
  2. 2. Kasi menugaskan pengadministrasian umum untuk diverifikasi;
  3. 3. RKAS BOS Reguler (Admin), bila disetujui paraf kasi diteruskan ke kabid, bila tidak lengkap dikembalikan kesekolah untuk direvisi;
  4. 4. RKAS apabila disetujui kasi, diteruskan ke Kabid, bila telah disetujui di paraf oleh kabid untuk diteruskan ke Kadis, bila tidak lengkap dikembalikan ke kasi untuk dilengkapi;
  5. 5. RKAS di tandatangani Kadis, bila tidak lengkap dikembalikan ke kabid untuk di lengkapi;
  6. 6. Sekolah menerima RKAS yang sudah ditanda tangani Kadis;
  7. 7. Setelah RKAS disetujui maka dibelanjakan oleh sekolah, dan sekolah mengirimkan laporan pertanggungjawaban BOS;
  8. 8. Memverifikasi laporan pertanggungjawaban BOS dan mengolah data hasil laporan BOS, bila tidak lengkap dikembalikan ke sekolah, bila setujui di paraf diteruskan ke Kasi
  9. 9. Memverifikasi kembali laporan BOS, bila tidak lengkap di kembalikan lagi, bila sudah lengkap di paraf dan diserahkan ke Kabid
  10. 10. Mengesahkan Laporan BOS dari sekolah, rangkap 2 di simpan di Dinas, Rangkap 1 dikembalikan
  11. 11. Sekolah menerima Laporan BOS kembali

63 menit, verifikasi laporam BOS 5 hari

Tidak dipungut biaya

Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Datang           langsung Kotak saran SMS, WA, Web dan Email

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store