Bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman

No. SK: 13.a Tahun 2022

  1. Permohonan bermaterai Rp. 10.000,- ;
  2. Fotocopy KTP Pemohon;
  3. Hardcopy dan softcopy gambar As-Built Drawings;
  4. Gambar Block Plan/Site Plan;
  5. Berita acara telah selesainya bangunan gedung sesuai dengan izin mendirikan bangunan;
  6. Laporan direksi pengawas lengkap 1 (satu) set;
  7. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan;
  8. Fotocopy Sertifikat tanah/persetujuan pemilik / akta jual beli;
  9. Dokumen status kepemilikan bangunan gedung;
  10. Rekomendasi dari penyedia jasa pengawasan/MK yang memiliki sertifikat keahlian (jika diperlukan);
  11. Rekomendasi dari Tim Ahli Bangunan Gedung/TABG;
  12. Rekomendasi Instansi terkait;
  13. Foto Bangunan.

  1. Pemohon berkonsultasi mengenai persyatan penerbitan izin dengan petugas pelayanan dengan hadir di meja pelayanan informasi
  2. Pemohon melengkapi persyaratan kemudian mengajukan permohonan penerbitan izin
  3. Petugas memverifikasi berkas, hasil verifikasi berupa : a. Permohonan diterima b. Permohonan ditolak
  4. Petugas memproses permohonan penerbitan izin
  5. Setelah selesai pemrosesan, petugas melakukan penomoran izin pada buku registrasi keluar, kemudian menyerahkan izin yang telah diterbitkan kepada pemohon.

1. Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan penerbitan izin dilakukan setelah pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditentukan; 

2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan penerbitan izin; 

3. Penyerahan izin kepada pemohon dilakukan secara langsung

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung

1. Datang langsung; 

2. Kotak saran 

3. Handphone : 0821-9580-2522

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman"